Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ini Cara Cek Investasi Ilegal di RI, Biar Uangmu Tak Dirampok
    Insight News

    Ini Cara Cek Investasi Ilegal di RI, Biar Uangmu Tak Dirampok

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 Maret 2022Updated:21 Maret 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Investasi ilegal kerap terjadi dan memakan banyak korban. Masyarakat diminta untuk mengecek lebih dulu sebelum melakukan investasi.

    Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan penghentian pda praktik ilegal ini. Daftarnya pun bisa langsung dilihat oleh masyarakat, melalui laman resmi OJK yakni www.ojk.go.id/waspada-investasi. Setelah masuk situs klik Daftar Entitas Dihentikan. Lalu masukkan nama entitas yang ingin diketahui legalitasnya.

    Selain diminta mengecek legalitas perusahaan investasinya, masyarakat juga diimbau soal penawaran yang ditawarkan. Apakah tawaran itu logis atau tidak.

    “Hati-hari terhadap penawaran investasi yang Sobat terima,” kata OJK, dikutip Senin (21/3/2022).

    “Cek legalitas dan apakah untung yang ditawarkan logis atau masuk akal. Daftar investasi ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi dapat di cek di situs ini www.www.ojk.go.id/waspada-investasi”.

    Sementara itu Ketua SWI, Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat untuk waspada yang ditawarkan. Khususnya yang berasal dari Telegram karena yang ditemukan adalah investasi ilegal.

    “Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” kata Tongam dalam keterangan resminya belum lama ini.

    SWI juga telah menutup setidaknya 7 entitas beberapa waktu lalu. Ini terdiri dari kegiatan Forex, Aset Crypto, Robot Trading tanpa izin, serta pengelolaan Investasi tanpa izin. Berikut daftarnya:

    1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya) –> Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.

    2. Robot Trading DNA Pro –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.

    3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

    4. FX Family –> Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin.

    5. Fahrenheit Robot Trading –> Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.

    6. Indonesia Crypto Exchange –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.

    7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.

    [Dexpert.co.id]

    (npb/roy)


    Innovation Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.