Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ini Alasan Google Diminta Hapus Aplikasi TikTok Mulai 2025
    Insight News

    Ini Alasan Google Diminta Hapus Aplikasi TikTok Mulai 2025

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Desember 2024Updated:15 Desember 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNBC Indonesia – Nasib TikTok di ujung tanduk. Baru-baru ini, Anggota Komite DPR Amerika Serikat (AS) mendesak para bos besar Apple dan Google untuk bersiap mematuhi undang-undang yang dapat mengakibatkan aplikasi TikTok diblokir di AS bulan depan.

    Surat perintah telah dikirim pada Jumat lalu kepada CEO Apple Tim Cook dan CEO Alphabet Sundar Pichai. Surat itu mengingatkan para bos Google dan Apple agar mematuhi tanggung jawab mereka sebagai operator aplikasi.

    Para anggota parlemen mengacu pada keputusan Pengadilan Banding AS di Washington, D.C. para pekan lalu yang mengharuskan ByteDance, raksasa teknologi asal China, untuk mendivestasikan TikTok paling lambat 19 Januari.

    Jika ByteDance gagal menjual TikTok pada tanggal tersebut, Apple dan Google akan diwajibkan untuk menghapus aplikasi TikTok di AS, tulis para anggota parlemen.

    “Seperti yang Anda ketahui, tanpa divestasi yang memenuhi syarat, Undang-Undang tersebut melarang ‘menyediakan layanan untuk mendistribusikan, memelihara, atau memperbarui aplikasi yang dikendalikan musuh asing tersebut (termasuk kode sumber aplikasi tersebut) melalui pasar (termasuk toko aplikasi seluler daring) yang melaluinya pengguna di dalam perbatasan darat atau laut Amerika Serikat dapat mengakses, memelihara, atau memperbarui aplikasi tersebut,'” tulis para anggota parlemen dalam surat tersebut.

    Pengadilan banding D.C. pada Jumat lalu menolak permintaan TikTok untuk menghentikan sementara undang-undang tersebut agar tidak berlaku pada bulan Januari.

    Para anggota parlemen juga mengirim surat kepada CEO TikTok Shou Zi Chew, untuk meninjau keputusan pengadilan. Mereka mengatakan bahwa sejak Presiden Joe Biden mengesahkan undang-undang TikTok pada April, “Kongres telah memberikan cukup waktu bagi TikTok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar mematuhinya.”

    Meskipun TikTok menyebut undang-undang tersebut tidak konstitusional dan mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak Amandemen Pertama dari 170 juta penggunanya, panel hakim di pengadilan banding menolak argumen tersebut. Para halim mengatakan dalam sebuah opini bahwa undang-undang tersebut dirancang untuk melindungi keamanan nasional. 

    Sementara itu, TikTok memperingatkan bahwa keputusan pengadilan akan mengakibatkan bisnis kecil dan kreator media sosial AS kehilangan penjualan dan laba sebesar US$1,3 miliar.

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Google Pixel Senasib Dengan Iphone 16, Dilarang Dijual di RI





    Next Article



    Badai PHK Melanda TikTok, 700 Orang Mau Digantikan dengan AI



    High Technology Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.