Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Imigrasi Bali Ungkap Alasan Hyoyeon SNSD hingga Dita Karang Ditahan
    Inspiring You

    Imigrasi Bali Ungkap Alasan Hyoyeon SNSD hingga Dita Karang Ditahan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman27 April 2024Updated:27 April 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 31 Warga Negara (WN) Korea dan 1 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan dan diperiksa oleh Imigrasi Ngurah Rai Bali pada Rabu (25/4) lalu.

    Mereka antara lain adalah Hyoyeon ‘Girl’s Generation/SNSD’, Dita Karang ‘Secret Number’, Bomi Yoon ‘Apink’, dan mantan member I.O.I. Mereka ke Bali untuk proses syuting reality show ‘Pick Me Trip in Bali’.

    Diduga, terjadi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser acara televisi tersebut. 


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.

    “Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 2 (dua) orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangannya, dikutip dari detikcom, Sabtu (27/4/2024).

    “Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Suhendra menambahkan.

    Imigrasi mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.

    Sebelumnya, pada 25 April 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas orang asing (WN Korea Selatan) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik, dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

    Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi/dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia. 

    “Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan kedua tempat pada wilayah Uluwatu. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru, dan artis,”, Suhendra menjelaskan.

    Paspor Hyoyeon SNSD dkk Ditahan

    Dilaporkan Star News pada Jumat (26/4), paspor 31 WN Korea dan 1 WNI ditahan pihak berwajib. Menurut keterangan salah satu staf agensi, penahanan itu karena masalah visa. 

    “Situasinya belum diberitahukan secara jelas. Ini memalukan. Seharusnya kami mendapatkan visa untuk syuting, tapi saya rasa mereka pergi dengan visa travel dan turisme,” kata staf.

    Dalam pemberitaan yang dilaporkan oleh Chosun, agensi Lim Na-young membenarkan artisnya ditahan di Bali karena masalah itu.

    “Dia ditahan di Bali. Dia seharusnya kembali terbang (ke Korea) kemarin (25/4), tapi dia tidak lolos screening departure,” jelas Mask Studio.

    Saat ini talent dan kru disebut berada penginapan daerah setempat. Mereka sedang menjalani penyelidikan oleh pihak berwenang dan diprediksi akan rampung pada awal pekan depan.

    (fab/fab)


    Gaya Hidup Terkini Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.