Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Heboh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara Cek Tarif PKB Online
    Insight News

    Heboh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara Cek Tarif PKB Online

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa13 Desember 2024Updated:14 Desember 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Mulai tahun depan, masyarakat harus membayar opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

    Sebab ini diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

    Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

    Cara hitung-hitungannya dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

    Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

    Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala.

    Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.

    Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online atau langsung kunjungi link ini.

    Untuk mengecek pajak, Anda perlu mengetahui situs resmi yang sesuai nomor kendaraan yang digunakan. Berikut cara mengecek pajak kendaraan:

    1. Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan
    2. Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, isi dari huruf awal, angka pada plat dan huruf akhir nomor kendaraan
    3. Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning
    4. Centang verifikasi Saya Buka Robot dan Lihat Info
    5. Informasi terperinci soal detail kendaraan akan terlihat, termasuk informasi pajak dan biaya

    Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut cara menggunakannya:

    1. Anda perlu menginstall lebih dulu aplikasi Signal jika belum memilikinya. Aplikasi telah tersedia baik bagi pengguna Android maupun iOS
    2. Buka aplikasi setelah unduhan selesai
    3. Geser kanan Lanjut ke Beranda setelah membaca informasi awal aplikasi
    4. Setujui Signal mengakses lokasi pengguna
    5. Buka profil dan pilih “Daftar Di Sini”
    6. Masukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon dan buat password
    7. Centang untuk persetujuan dan pilih Lanjut
    8. Verifikasi dengan foto KTP serta selfie wajah Anda
    9. Kirimkan kode OTP pada nomor telepon yang terdaftar
    10. Verifikasi akun melalui email yang terdaftar
    11. Masuk ke aplikasi Signal
    12. Pilih Tambah Kendaran Motor
    13. Masukkan informasi soal kendaraan, dari pemilik, data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka
    14. Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka
    15. Masukkan NRKB dan nomor registrasi
    16. Pilih Lanjutkan. Tersedia semua informasi pajak yang dibayarkan

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Tugas Data Center Dukung Transformasi Digital RI Era Prabowo

    Mind your business Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.