Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Heboh Kasus Face Recognition, KAI Bisa Langgar Hukum
    Insight News

    Heboh Kasus Face Recognition, KAI Bisa Langgar Hukum

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 November 2023Updated:21 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Belum lama ini ramai soal penggunaan teknologi face recognition (pemindai wajah) di Stasiun Bandung. Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar menjelaskan implementasi teknologi ini memiliki beberapa persoalan.

    Salah satunya data biometrik dalam UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan data spesifik. Ini memerlukan tingkat perlindungan tinggi dan konsen dari subyek datanya.

    “Bahkan dalam pemrosesannya dia membutuhkan eksplisit konsen dari si subyek datanya,” kata Wahyudi kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/11/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Namun, Wahyudi menjelaskan masyarakat belum memahami konteks penggunaan teknologi biometrik pada PT KAI. Termasuk terkait kebijakan pemrosesan data tersebut.

    “Saya contohkan begini. Kan ada proses pendaftaran wajah. Bagaimana penyimpanan data tersebut? Apakah KAI akan menyimpan secara terus-menerus data rekam wajah atau segera dimusnahkan ketika orang boarding?,” ungkap dia.

    Dia juga mempertanyakan tujuan penggunaan data tersebut. Sebab, KAI sejauh ini diketahui hanya menggunakan data tersebut untuk verifikasi dan otentifikasi penumpang kereta yang akan boarding.

    Sementara itu, penggunaan data biometrik biasanya digunakan untuk tujuan yang berisiko. Misalnya pada transaksi keuangan maupun perbankan.

    “Kemudian menjadi pertanyaan tujuannya hanya verifikasi dan otentifikasi saat penumpang boarding. Kenapa harus menggunakan data biometrik? Padahal dengan data yang lain tidak memiliki risiko lebih tinggi sudah bisa dilakukan,” ujarnya.

    Jauh sebelum penerapan face recognition, penumpang kereta yang akan boarding cukup menunjukkan tiket dengan kartu identitas saja. Menurut Wahyudi, secara prinsip sebenarnya cukup menggunakan data-data tertentu saja.

    “Dalam pemrosesan data pribadi kan tujuan spesifik, ada prinsip data minimalization. Untuk mencapai data yang spesifik itu sebenarnya cukup menggunakan data yang mana sih. Cukup memproses data apa aja sih,” jelas Wahyudi.

    “Jika tujuannya semata untuk boarding kenapa kemudian harus menggunakan data biometrik?,” ia mempertanyakan.


    Artikel Selanjutnya


    Hapus Foto Selfie Seksi di Internet Pakai Fitur Baru Google

    (npb/npb)


    Mind your business Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.