Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Heboh di Amerika, ChatGPT Sepi Pengguna di Indonesia
    Insight News

    Heboh di Amerika, ChatGPT Sepi Pengguna di Indonesia

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa14 April 2023Updated:15 April 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – ChatGPT belum kelihatan mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Kementerian Kominfo juga belum menentukan apakah platform chatbot asal OpenAI wajib lapor ke pihaknya.

    Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan platform wajib daftar jika memiliki layanan berbayar. Pihaknya juga terus terus melakukan analisis, termasuk terkait trafik penggunaan di tanah air.

    “Kalau dia berbayar wajib. Kemarin sih kita sudah kirim-kirim surat. Kemaren masih kita analisa, trafiknya berapa sih, biayanya. Kan ada enam kategori soal PSE. Kalau dia masuk, berarti harus daftar,” jelas Semuel ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (13/4/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Intinya adalah Kominfo ingin memahami dulu soal ChatGPT. Termasuk terkait apa chatbot yang mendadak terkenal akhir tahun lalu.

    Pihak OpenAI, dia menyebutkan akan melakukan kunjungan ke beberapa negara mungkin juga termasuk Indonesia. Apabila benar ke tanah air, Semuel mengatakan bisa memanggil perusahaan untuk membicarakan soal ChatGPT.

    “By the way dia katanya mau ke Indonesia. Dia mau keliling dunia. Nah mungkin saya juga bisa panggil, bisa ngobrol. Jadi kita harus memahami dulu. Itu sih pertama yang ingin kita lakukan. Kita ingin memahami dulu apa itu,” kata Semuel.

    Penggunaan ChatGPT di Indonesia juga masih kecil. Jadi menurutnya, platform belum jadi prioritas pihak kementerian.

    “Masih kecil sekali. Bahkan ada baselinenya. Makanya kemarin trafiknya kecil sekali di sininya [di Indonesia]. Jadi belum masuk prioritas kami,” ungkapnya.

    Platform yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar, sesuai dengan aturan Permen Kominfo No.5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021.

    Berikut 6 kategori PSE yang harus mendaftarkan diri:

    1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;
    2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
    3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
    4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
    5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
    6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.




    High Technology Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.