Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Hati-hati Tertipu! 4 Tips Hindari Toko Bodong di Ecommerce
    Insight News

    Hati-hati Tertipu! 4 Tips Hindari Toko Bodong di Ecommerce

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa2 Maret 2023Updated:3 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Tak semua orang mengalami pengalaman terbaiknya berbelanja di e-commerce. Ada sejumlah masyarakat yang ternyata harus terkena jebakan toko online bodong.

    Masalah tersebut mulai dari barang tidak sampai atau tidak sesuai, masalah pengembalian dana atau refund, pembatalan sepihak, hingga duit hilang.

    Masyarakat diminta untuk selalu mengecek ulang sebelum akhirnya memutuskan membeli barang di toko online. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    1. Mengecek reputasi penjual. Termasuk juga cek ulasan produk dan membandingkan harga produk antar satu toko dengan toko lainnya.

    2. Cek syarat dan ketentuan e-commerce dan marketplace tempat berbelanja

    3. Jangan melakukan pembayaran atau transfer secara langsung di luar sistem penyelengara. Gunakan yang ada di dalam platform saja.

    4. Jangan memilih kurir yang disediakan oleh penjual. Namun hanya menggunakan yang telah disediakan oleh aplikasi.

    Sejumlah Regulasi Soal Belanja Online

    Indonesia sendiri telah memiliki sejumlah aturan mengenai interaksi belanja online. Mulai dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, PP Nomor 80 tahun 2019 mengenai perdagangan melalui sistem elektronik, dan KUHP jika terkait unsur pidana.

    “Beberapa regulasi hukum telah banyak memberikan perlindungan hukum konsumen dalam interaksi e-Commerce. PP 80 Tahun 2019, UU 8 tahun 2019, UU KUHP juga dan UU ITE,” kata Managing Partner Akhmad Zaenuddin & Partners, Akhmad Zaenuddin, dalam program Legal Money CNBC Indonesia, Kamis (2/3/2023).

    Untuk PP 80 tahun 2019 dan UU Nomor 8 Tahun 1999 mengatur juga dari pra transaksi, transaksi dan pasca transaksi. Untuk yang terakhir ini terkait perlindungan data pribadi serta pemanfaatan barang dan jasa.

    Jika ada masyarakat yang terkena masalah saat berbelanja online bisa mengajukan pidana atau perdata. Asalkan semuanya masuk dalam unsur-unsur penipuan.

    “Terkait pidana, kalau memenuhi unsur penipuan ada pidana penipuan. Kalau speisifik e-commerce ada UU ITE, pidana ada di KUHP yang baru,” jelasnya.



    Techno for life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.