Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Hati-Hati, iPhone BM Ternyata Menyusup di Toko Resmi
    Insight News

    Hati-Hati, iPhone BM Ternyata Menyusup di Toko Resmi

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa28 Juli 2023Updated:28 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – iPhone ilegal atau kerap disebut ‘Black Market’ biasanya dibanderol dengan harga yang jauh lebih murah. Selain itu, tempat pembeliannya pun terkadang mencurigakan.

    Misalnya di konter-konter HP atau market place yang tak kredibel. Namun, ternyata iPhone BM pun bisa diam-diam menyusup di toko resmi.

    “Ada dugaan kemungkinan kita beli resmi, tapi ternyata itu ulah mereka ini adalah HP bajakan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Ia mengatakan saat ini ditemukan 191 ribu ponsel BM yang melanggar ketentuan IMEI. Nantinya, pemerintah akan mematikan ponsel-ponsel ilegal tersebut.

    “Mayoritas iPhone, sejumlah 176.874,” kata dia.

    Pihak kepolisian juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus IMEI ilegal pada aplikasi CEIR. Dua orang di antaranya berasal dari kementerian dan lembaga terkait pendaftaran IMEI.

    “Dari hasil pengungkapan ini kita mengamankan 6 orang tersangka,” ungkap Kabareskrim Polri, Wahyu Widada.

    “P, D, E dan B dan semuanya swasta. Kita juga mengamankan F, oknum ASN di Kemenperin. A oknum di Beacukai,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada pagi ini, Menperin Agus Gumiwang sudah memberikan bocoran tentang adanya karyawan di lingkungan Kemenperin yang menjadi tersangka kasus IMEI.

    Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI. HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

    Menperin menjelaskan bahwa CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.

    Kasus pelanggaran IMEI ini merujuk pada masuknya produk elektronik tanpa birokrasi yang sesuai. Hal ini dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar.

    (fab/fab)


    Hitech for better life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.