Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Harga Pertalite Resmi Naik, Gimana Nasib Tarif Ojek Online?
    Insight News

    Harga Pertalite Resmi Naik, Gimana Nasib Tarif Ojek Online?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 September 2022Updated:4 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan nasib pengemudi ojek (ojol) setelah pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM. Dia mengatakan akan ada bantuan untuk ojol dari pemerintah daerah.

    “Saya juga sudah perintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan 2% dana transfer umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojol dan nelayan,” kata Jokowi dalam konferensi pers terkait perihal Pengalihan Subsidi BBM di Istana Merdeka.

    Sebelumnya Kementerian Perhubungan sempat merencanakan menaikkan tarif ojol. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Namun akhirnya Kemenhub membatalkan rencana kenaikan tarif ojol yang dijadwalkan pada Senin (29/8/2022) lalu. Juru bicara Adita Irawati menjelaskan penundaan dikarenakan mempertimbangkan situasi dan kondisi di masyarakat.

    Adita juga menambahkan keputusan itu agar pihaknya mendapatkan lebih banyak masukkan dari banyak pihak. Penundaan terjadi agar bisa didapatkan kajian ulang dan mendapatkan hasil yang baik.

    “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Adita dalam keterangannya.

    “Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik”.

    Kala itu Adita juga mengatakan Kemenhub masih melakukan koordinasi dan meminta masukkan dari banyak pihaknya. Termasuk di antaranya adalah pakar transportasi.

    Adita menjanjikan setelah Kemenhub mendapatkan keputusan terkait kenaikan harga ojol maka segera mengumumkan pada masyarakat. “Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” jelasnya.

    Tarif baru ojek online

    Berikut rincian tarif ojol yang akhirnya batal tersebut:

    Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

    Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

    Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek

    Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

    Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

    Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.


    Artikel Selanjutnya


    Tarif Ojek Online Naik, Jadinya Segini!


    Innovation Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.