Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Harga Barang Impor China di E-commerce Tidak Masuk Akal
    Insight News

    Harga Barang Impor China di E-commerce Tidak Masuk Akal

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Agustus 2023Updated:15 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan harga barang dari China yang dijual di e-commerce tidak masuk akal.

    Ia menyebut itu terjadi karena dua hal yakni tarif bea masuk produk yang terlalu rendah. Kedua, tidak ada batas minimum barang yang boleh masuk ke pasar.

    “Penjualan di e-commerce yang harganya enggak masuk akal itu karena dua hal, tadi tarif bea masuk produk, jadi itu kita masih terlalu rendah. Kedua enggak ada batas minimum barang yang boleh masuk kalau barang-barang yang murahan kan kita juga sudah banyak,” kata Teten usai audiensi dengan 40 seller online di kantor Kemenkopukm, Senin (14/8/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Di sisi lain, Teten juga menyoroti revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 yang tak kunjung rampung.

    Terakhir, revisi aturan Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini masih dalam tahap harmonisasi di kementerian dan lembaga lainnya.

    “Belum, ini masih harmonisasi, dan ini kelamaan memang. Kita kan sudah sejak Januari, sejak Mendag yang lama dan ini sudah kelamaan. Makanya kita akan push terus, harusnya sih jadi secepatnya, saya kira poin-poinnya sudah diatur,” ujarnya.

    Beberapa waktu yang lalu, Teten sempat menyampaikan ada 3 poin utama terkait revisi ini.

    Salah satunya adalah ketetapan harga minimum untuk menjual barang impor. Batasan harganya dipatok US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.

    Namun ini bukan hanya sekadar revisi aturan saja, tapi tidak adanya level playing field yang sama dan perlakuan yang sama mengenai tarif biaya masuk.

    “Tadi kita dengar langsung mereka sudah enggak bisa bersaing dengan produk-produk dari luar dari China yang masuk lewat e-commerce cross border,” jelas Teten.

    “Dan ini saya kira bukan sekadar revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang perdagangan elektronik, tapi ini juga enggak ada playing field yang sama, perlakuan yang sama mengenai tarif biaya masuk.” imbuhnya.

    (dem)


    Insight for you Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.