Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Grab-Gojek Wajib Kasih THR ke Driver Ojol, Ini Kata Kemnaker
    Insight News

    Grab-Gojek Wajib Kasih THR ke Driver Ojol, Ini Kata Kemnaker

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa18 Maret 2024Updated:19 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. Dalam surat edaran itu, ada beberapa poin yang disampaikan.

    Salah satunya, perusahaan diminta membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Adapun terkait penerima THR, Kemnaker mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol).

    “Ojol kami imbau dibayarkan [THR]. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertntu), jadi ikut dalam coverage SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

    “Kami jalin komunikasi ke direksi perusahaan, ojol termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR,” ia menambahkan.

    Lebih lanjut, Putri mengatakan SE yang baru keluar hari ini akan disebarluaskan informasinya. Terutama untuk pemberian THR agar paling tepat waktu 7 hari sebelum hari H.

    “Memang ada yang lapor bayar sebelum hari H tapi kami dampingi agar bisa. Apapun keputusan harus ada kesepakatan bersama jika pembayaran setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang nggak bisa diantisipasi tapi kami optimis bisa berjalan baik,” ia menjelaskan.

    Berikut 4 poin SE pembayaran THR dari Kemnaker:

    Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

    Kedua, dia mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

    “Ketiga, saya minta kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupate,” lanjutnya.

    “Dan saya minta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemenaker.go.id,” ujarny.

    Keempat, Ida meminta masing-masing gubernur dan bupati/ wali kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.

    “Dengan dikeluarkannnya SE ini, kami mulai membuka Posko THR Keagamaan. Saya umumkan maka Posko THR dibuka kembali,” pungkasnya.


    Techno for life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.