Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Google & YouTube Belum Terdaftar, Twitter & Instagram Aman
    Insight News

    Google & YouTube Belum Terdaftar, Twitter & Instagram Aman

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 Juli 2022Updated:25 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah berakhir pada 20 Juli kemarin.

    Namun menurut pantauan CNBC Indonesia ada beberapa PSE yang masih belum mendaftar, termasuk dua platform milik Alphabet yakni Google dan Youtube.

    Per Kamis (21/7) pukul 11.00 WIB, nama kedua platform teknologi ini belum terlihat ada di laman pse.kominfo.go.id.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dari keluarga Google baru Google Cloud saja yang sudah terdaftar. Google Cloud termasuk kategori PSE domestik yang didaftarkan oleh PT Google Cloud Indonesia.

    Padahal beberapa PSE asing populer lain seperti WhatsApp, Facebook, Instagram dan Netflix sudah mendaftar PSE. Salah satu PSE terpopuler, Twitter juga sudah mendaftar pada saat-saat terakhir, Rabu (20/7).

    Selain sosial media, aplikasi gim pun juga turut terdaftar sebagai PSE di Indonesia. Sebut saja game populer seperti PUBG Mobile, Mobile Legends, Free Fire, Arena of Valor (AOV), dan Call of Duty Mobile terlihat sudah ada dalam daftar PSE di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Kominfo sendiri telah tegas mengatakan akan memberikan sanksi bertahap pada PSE yang tidak mendaftarkan.

    Ditemui menjelang batas akhir waktu pendaftaran, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan mereka tak akan langsung memblokir PSE yang belum terdaftar. Melainkan ada tiga tahapan administratif, yakni pertama melalui teguran, lalu denda administratif dan ketiga pemblokiran. Pemberian sanksi pun merupakan hak prerogatif dari Menteri Kominfo.

    “Itu ada tiga tahapan, jadi terkait pendaftaran pun kami memudahkan mereka,” tuturnya.

    Ia juga mengatakan pihaknya tidak melakukan pemblokiran akses secara permanen bagi PSE yang belum mendaftar. Selain itu pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo untuk platform digital yang belum melakukan pendaftaran hanya bersifat sementara.

    “Bentuknya sementara, kalau mereka mendaftarkan ada proses normalisasi. Kalau begitu mendaftar sudah otomatis hilang datanya di mesin pemblokiran.” pungkasnya.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Google, Facebook Cs Diminta Daftar ke Kominfo, Atau Diblokir!

    (dem)


    High Technology Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.