Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Google, WhatsApp, dan Instagram Terancam Diblokir!
    Insight News

    Google, WhatsApp, dan Instagram Terancam Diblokir!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 Desember 2022Updated:1 Januari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Kominfo mulai menjalankan aturan Permen Kominfo No 5 Tahun 2020. Yakni Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mendaftar ke kementerian tersebut.

    Satu bulan sebelum batas pendaftaran 20 Juli 2022, Kementerian Kominfo mengumumkan soal pendaftaran itu. Pada bulan Juni, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan bagi yang belum mendaftar akan dilakukan pemblokiran.

    “Ada kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat baik domestik maupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE pada OSS-RBA efektif beroperasi yaitu 21 Januari 2022,” kata Dedy saat itu.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pendaftaran itu tidak berhubungan dengan pengendalian. Dia menjelaskan pendaftaran dilakukan untuk mendata siapa saja yang beroperasi di Indonesia.

    “Kalau dikaitkan dengan pengendalian beda lagi, ini benar-benar pendataan. Pengendalian itu sudah aturannya, ini pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia,” kata Semuel pada bulan Juli lalu.

    Pendaftaran itu juga wajib dilakukan bagi platform yang mendaftar sebelum Permenkominfo No 5 Tahun 2020 diundangkan. Tenggat waktunya juga sama pada 20 Juli 2022.

    Mendekati 20 Juli 2022, ternyata ada sejumlah raksasa teknologi seperti Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Netflix yang belum mendaftar. Namun akhirnya beberapa platform tersebut telah mendaftar ke Kominfo.

    Melewati tanggal itu, ada sejumlah platform yang belum mendaftar. Hingga akhirnya pada 27 Juli 2022, beberapa perusahaan dikirimi surat untuk segera mendaftarkan diri.

    Saat itu terdapat 100 platform dengan trafik terbesar yang terancam diblokir. Beberapa di antaranya adalah:

    1. Roblox
    2. Opera
    3. LinkedIn
    4. PayPal
    5. Amazon.com
    6. Alibaba.com
    7. Yahoo
    8. Bing
    9. Steam
    10. Dota
    11. Epic Games
    12. Battlenet
    13. Origin
    14. Counter-Strike

    High Technology Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.