Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Google-Facebook Bayar Berita di RI, Ini Aturan di Australia
    Insight News

    Google-Facebook Bayar Berita di RI, Ini Aturan di Australia

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa7 Maret 2023Updated:8 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Jauh sebelum Indonesia, Australia telah mengesahkan lebih dulu aturan publisher rights. Dengan aturan tersebut, platform digital seperti Facebook dan Google wajib membayar berita pada para penerbit di negara itu.

    Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung jurnalisme demi kepentingan publik. Regulasi dibutuhkan untuk memastikan sektor jurnalisme didanai dengan baik, setelah banyak perusahaan digital mengambil bagian terbesar dari pendapatan iklan di para media itu.

    Pemerintah setempat menemukan adanya ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan perusahaan media. Komisi Persaingan dan Konsumen Australia melakukan penyelidikan selama 18 bulan terkait hal itu.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Diketahui jika pendapatan iklan yang masuk juga tidak merata. Dari tiap US$100, US$53 akan masuk ke Google, US$28 ke Facebook, dan US$19 ke pihak lain.

    Lalu ACCC mengusulkan adanya panduan negosiasi atau bargaining code. Panduan ini memastikan media dapat dibayar adil dari konten yang dihasilkan.

    Bargaining code berisi kerangka kerja untuk negosiasi dan mencapai kesepakatan. Namun jika tidak setuju, maka arbiter akan menentukan tingkat remunerasi yang adil atau model ‘final offer arbitration’.

    Melansir The Guardian, Selasa (7/3/2023), Australia juga menyiapkan denda bagi yang melanggar aturan. Misalnya ada pelanggaran kode etik, termasuk tidak melakukan negosiasi dengan itikad baik, bakal didenda US$10 juta atau setara 10% omzet tahunan iklan digital di Australia.

    Para perusahaan media juga didorong membuat kesepakatan komersial dengan platform seperti Facebook dan Google di luar panduan itu.

    Sementara itu, hingga saat ini Indonesia masih menggodok aturan yang sama. Informasi kehadiran aturan tersebut diucapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Hari Pers Nasional bulan lalu.

    “Sekali lagi sekitar 60% belanja iklan diambil media digital terutama platform asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, larinya pasti ke sana dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital tapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kita telah menyulitkan media dalam negeri kita,” ujar Jokowi.



    Mind your business Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.