Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Gibran Blak-Blakan Soal TikTok Shop Bunuh UMKM Lokal
    Insight News

    Gibran Blak-Blakan Soal TikTok Shop Bunuh UMKM Lokal

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 September 2023Updated:27 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Belakangan ramai soal revisi aturan Permendag 50 Tahun 2020 yang salah satu poinnya melarangan media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. 

    Salah satu platform yang melakukan praktik tersebut di Indonesia adalah TikTok dengan fitur jual-beli TikTok Shop.

    Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun mendukung kebijakan baru dari pemerintahan Jokowi tersebut.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Menurutnya, platform social commerce seperti TikTok Shop merugikan pelaku usaha dalam negeri khususnya UMKM.

    Gibran menuturkan dari hasil riset kecil yang pernah ia lakukan, barang produksi dalam negeri sering kali kalah saing dengan produk impor di TikTok Shop.

    “Sudah terbukti merek asli Indonesia, UMKM Indonesia yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop akhir-akhir ini pada mengeluh sepi,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (27/9/2023).

    Para pelaku UMKM disebut mengalami shadow banning, di mana penyebaran konten mereka dibatasi atau bahkan disembunyikan sama sekali. Praktik itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pengguna.

    “Dulu rame, ada shadow banning, ngerti-ngerti (tahu-tahu) terblokir. Ketika terblokir tiba-tiba ada produk dari China dengan spek yang sama masuk. Nakalnya di situ,” jelas dia.

    Karena itu platform media sosial memang seharusnya dipisahkan dari e-commerce.

    “Itulah kenapa saya rasa media sosial dan e-commerce harus terpisah, biar fair,” katanya.

    Dikabarkan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan. Alasannya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan.

    Hal ini karena platform mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

    Larangan tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik..



    Artikel Selanjutnya


    Warga Pindah Belanja di TikTok, Shopee-Lazada Kena Getahnya

    (fab/fab)


    High Technology Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.