Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Gampang Banget, Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online!
    Insight News

    Gampang Banget, Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa5 Februari 2023Updated:5 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Cara lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak bisa dilakukan secara online. Anda hanya perlu mengakses layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan e-filing.

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 pun sudah semakin dekat, yaitu 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan badan pada 30 April 2023.

    Hingga 10 Januari 2023, wajib pajak orang pribadi maupun badan telah banyak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak mencapai 203.538 orang.

    “Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual. Ini catatan 2022 yang diambil pada 2023 tanggal 3 ,” ucap Suryo.

    Dari jumlah tersebut, Suryo mengatakan masih cukup banyak yang secara manual ke Kantor Pajak untuk melaporkan SPT. Sedangkan, yang memanfaatkan sistem digital trennya malah semakin turun meskipun besarannya masih mendominasi.

    Padahal, melaporkan SPT Tahunan secara online cukup mudah. Wajib pajak cukup masuk ke dalam laman resmi DJP dan memilih cara e-filing.

    sedangkan Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.

    Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.

    Untuk anda yang tidak mau repot melapor di kantor pajak, begini caranya untuk mengungkapkan SPT secara online :

    1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
    2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3. Isi password (kata sandi)
    4. Isi kode verifikasi
    5. Tekan login
    6. Klik e-filing
    7. Klik buat SPT
    8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
    9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
    10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
    11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    [Dexpert.co.id]

    (fab/fab)


    Innovation Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.