Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Driver Ojol Diangkat Karyawan, Pemerintah Siapkan Aturan Ini
    Insight News

    Driver Ojol Diangkat Karyawan, Pemerintah Siapkan Aturan Ini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa13 September 2024Updated:14 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Beberapa waktu yang lalu, driver ojek online (ojol) menuntut legalitas status mereka dan keinginan agar menjadi karyawan tetap, bukan lagi menjadi mitra seperti saat ini.

    Menanggapi permintaan para driver, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku sudah membentuk regulasinya. Namun untuk penerapan akan sangat tergantung pada Menteri Ketenagakerjaan di kabinet yang akan datang.

    “Yang saya tahu karena kita melaksanakan konsultasi publik dua minggu lalu di Tebet, mereka sangat menunggu kehadiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sangat senang dan sangat menunggu. Saya sampaikan kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Gedung DPR, dikutip Jumat (13/9/2024).

    Ia mengatakan, mengenai status pekerja driver ojol ini merupakan fenomena yang terjadi di berbagai belahan dunia. Hal tersebut karena perkembangan teknologi dan rantai pekerja di dalamnya sangat panjang.

    “Saya belum bisa sampaikan sekarang, yang jelas di-recognize atau diakui sebagai pekerja. Karena ini sudah menjadi fakta sekaligus tren di dunia bahwa di negara mana pun platform digital workers itu ada, eksis,” tegasnya.

    Namun, pengemudi ojek online meminta payung hukum yang lebih jelas terkait status mereka. Pemerintah pun belum bisa memastikan status pengemudi ojol tersebut ke depannya.

    “Kalau diakui pekerjaannya ya di dunia mengakui itu (driver ojol) pekerja. Kalau ada negara yang enggak mengakui pekerja ya pasti mohon maaf sudah diusir, diberangus. Ya di kita pekerja, tinggal masalah pengaturan lebih lanjut mengenai pekerja ini yang nanti akan kita atur, tunggu lah,” imbuh Putri.

    Dia pun menegaskan perusahaan teknologi harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menjamin keselamatan bagi para mitranya saat ini.

    “Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 -kesehatan dan keselamatan kerja- dan pelecehan seksual,” katanya.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Jurus Amankan Bisnis & Cegah Kerugian Akibat Penipuan Deefake





    Next Article



    Ribuan Driver Ojol Demo Besok, Grab dan Gojek Komen Begini



    High Technology Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.