Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Driver Ojol Dapat THR Tahun 2024, Ini Alasan Kemnaker
    Insight News

    Driver Ojol Dapat THR Tahun 2024, Ini Alasan Kemnaker

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa19 Maret 2024Updated:19 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Penyedia layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mitra driver ojek online (ojol). Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan.

    Menurut dia, meski ojol bekerja sebagai mitra dan bukan karyawan tetap, tetapi statusnya masuk dalam kategori PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Untuk itu, driver ojol juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bernaung.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Ojol kami imbau dibayarkan [THR]. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertntu), jadi ikut dalam coverage SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

    “Kami jalin komunikasi ke direksi perusahaan, ojol termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR,” ia menambahkan.

    Sebagai informasi, pada Ramadan 2023, Kemnaker memastikan para driver ojol dan taksi online tidak mendapatkan THR. Penyebabnya hubungan kerja driver ojol dan taksi online merupakan kemitraan bukan hubungan langsung perusahaan.

    Dalam Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait THR 2023, Grab dan Gojek tidak diimbau untuk memberikan THR kepada para driver ojol. Kendati begitu, jika perusahaan memberikan THR dari inisiatif sendiri dinilai lebih baik. 

    Dalam konferensi pers yang digelar Senin (18/3) kemarin, Putri mengatakan SE yang baru keluar terkait THR 2024 akan disebarluaskan informasinya. Terutama untuk pemberian THR agar paling tepat waktu 7 hari sebelum hari H. Ada beberapa poin yang ditekankan dalam SE tahun ini, sebagai berikut:

    Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

    Kedua, dia mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

    “Ketiga, saya minta kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupate,” ia melanjutkan..

    Keempat, Ida meminta masing-masing gubernur dan bupati/wali kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.


    Hitech for better life Innovation
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.