Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Driver Ojek Online Tolak Tarif Baru, Kirim Surat ke Presiden
    Insight News

    Driver Ojek Online Tolak Tarif Baru, Kirim Surat ke Presiden

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 Agustus 2022Updated:27 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membatalkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 terkait tarif baru ojek online (ojol).

    Alasannya, menurut Igun, tarif ojol terbaru dalam aturan tersebut hanya fokus pada kenaikan tarif di Jabodetabek. Ia bahkan mengatakan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait aturan tersebut.

    “Kami memang bersurat kepada Presiden RI agar Kepmenhub 564/2022 dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan, karena kenaikan tarif tidak memenuhi rasa keadilan rekan-rekan kami di daerah di luar Jabodetabek, ” kata Igun saat dihubungi CNBC Indonesia, melalui pesan singkat, Kamis (25/8/2022)


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Aturan tersebut, kata dia, hanya menaikan tarif di Jabodetabek, sedangkan pihaknya meminta Kemenhub agar memberikan regulasi tarif ojol dapat diatur oleh setiap daerah di Indonesia.

    Dengan ini, tarif tidak dikuasai hanya oleh Jabodetabek saja, tetapi terdesentralisasi ke daerah-daerah yang memiliki hak yang sama terhadap pengaturan tarif ojol.

    Dalam surat tersebut, terdapat lima poin permohonan yang mereka tulis. Termasuk Menolak Kepmenhub No.564 tahun 2022. Mereka menginginkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator setiap daerah provinsi, dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap Provinsi di Indonesia.

    Selain itu, biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring sebesar 20% agar dapat diatur oleh pemerintah dengan potongan biaya sewa aplikasi maksimal 10%.

    Lalu poin selanjutnya, apabila kenaikan harga BBM jenis Pertalite tidak dapat terhindarkan, Garda mohon khusus ojek daring agar tetap diberikan subsidi dengan harga sama yang berlaku saat ini.

    Mereka juga meminta Kemenhub agar melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring berlegalitas resmi terdaftar dalam lembar Negara yang memiliki perwakilan di berbagai daerah dalam setiap pembahasan regulasi mengenai ojek daring.

    Lalu, Garda meminta pemerintah mendorong Legalitas Ojek Daring masuk dalam PROLEGNAS DPR RI tahun 2022/2023


    Artikel Selanjutnya


    Tarif Ojol Naik 14 Agustus, Driver dan Aplikasi Buka Suara

    (dem)


    Smart your life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.