Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»DKI Paling Berisiko Terjadinya Aksi Cuci Uang
    Insight News

    DKI Paling Berisiko Terjadinya Aksi Cuci Uang

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa26 Maret 2022Updated:26 Maret 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan wilayah DKI Jakarta menjadi provinsi yang berisiko tinggi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Hal ini berdasarkan hasil penilaian risiko sektoral pencucian uang dan pendanaan terorisme pada sektor aset kripto 2019.

    Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih menyebutkan bahwa pengusaha dan Politically Exposed Person (PEP) merupakan profil pengguna jasa berisiko tinggi menjadi pelaku TPPU. Selain itu, pengusaha dan pedagang merupakan profil pengguna jasa berisiko tinggi TPPT di sektor perdagangan aset kripto.

    “Jasa yang berpotensi risiko tinggi TPPU dan TPPT adalah penukaran (exchange) aset kripto menjadi mata uang fiat atau sebaiknya. Sedangkan tindak pidana asal yang berisiko tinggi TPPU dengan pemanfaatan aset kripto adalah narkotika, psikotropika, korupsi dan penipuan,” ujar Tuti dalam Seal Webinar Series mengenai “Mengenal Lebih Dekat Aset Kripto”, Jumat (25/3/2022).

    Menurut dia, hal ini karena adanya dalam fitur pengiriman aset kripto. Menurutnya, fitur pengiriman juga tidak melewati penyedia jasa keuangan atau perantara (peer to peer). Sehingga aset kripto dapat langsung dikirimkan dari wallet ke wallet.

    Selanjutnya adalah transaksi menggunakan aset kripto tidak mudah terlacak karena memiliki fitur penggunaan nama samaran. Kemudahan dan kecepatan transaksi secara transnasional juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

    “Terakhir pelaku kejahatan dapat menggunakan exchanger dari luar negeri dan terhindar dari identifikasi identitas di exchanger Indonesia,” lanjut Tuti.

    Dia mengatakan, sejak 2015, PPATK bersama pihak pemangku kepentingan telah mengidentifikasi adanya emerging threat pencucian uang terhadap virtual currency. PPATK dan Bappebti pun telah melakukan penilaian risiko sektoral pencucian uang dan pendanaan terorisme pada sektor perdagangan aset kripto di Indonesia tahun 2017 dan 2019.

    Menurut Tuti, perkembangan aset kripto di Indonesia cukup pesat. Menurut data BAPPEBTI, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 9,5 juta investor per Oktober 2021. Sementara, transaksi investasi kripto di Indonesia sebesar Rp478,5 triliun per Juli 2021 atau naik 5 kali lipat, secara rata-rata nilai transaksi di pasar kripto Indonesia mencapai Rp1,7 triliun per hari.

    “Secara regulasi, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang akan meregulasi bursa khusus untuk aset kripto. Kemudian dari sisi kerangka hukum pengaturan Virtual Asset atau Aset Kripto di Kawasan ASEAN Plus Australia dan New Zealand bahwa Indonesia telah menetapkan sebagai Aset atau komoditi, bukan sebagai Payment System maupun Initial Coin Offering (ICO),” pungkasnya.

    [Dexpert.co.id]

    (cha/cha)


    High Technology Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.