Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Diserang Netizen, Bos Adakami Kukuh Pinjaman Sesuai Prosedur
    Insight News

    Diserang Netizen, Bos Adakami Kukuh Pinjaman Sesuai Prosedur

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 September 2023Updated:22 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan pinjaman online Adakami tengah menjadi pembicaraan karena cerita soal peminjam yang bunuh diri karena frustasi diteror debt collector. Bos Adakami menegaskan perusahaannya selalu taat terhadap standar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Presiden Direktur Adakami Bernardino Moningka Vega, dalam program Profit di CNBC Indonesia TV, Jumat (22/9/2023), menyatakanbahwa Adakami selalu mengikuti standar persetujuan, penyaluran, dan penagihan pinjaman.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Prosedur peminjaman dan penagihan itu sesuai dengan ketentuan, bukan cuma Adakami tapi platform lain juga,” kata Bernardino.

    Dia kemudian memaparkan standar proses penyaluran pinjaman berlaku untuk semua pinjol. Proses pertama adalah pengguna harus download, kemudian mendaftarkan diri di aplikasi Adakami.

    Setelah itu, pengguna harus mengisi formulir yang disediakan sehingga Adakami bisa memberikan gambaran skor kredit dan batas pinjaman kepada calon peminjam.

    Proses selanjutnya adalah pengajuan pinjaman oleh pengguna aplikasi yang lalu melalui proses persetujuan dan underwriting. Jika calon peminjam sepakat, ia harus menandatangani perjanjian pinjaman dengan tanda tangan digital.

    “Setelah itu kami salurkan ke user-nya, kalau jatuh tempo kami ingatkan, tolong dikembalikan komitmen yang dijanjikan akad kredit,” kata Benardino.

    Adakami juga mengikuti standar operasional dalam proses penagihan berupa standar pedoman perilaku (code of conduct).

    Jika ada pelanggaran dalam salah satu tahapan dari seluruh proses tersebut, nasabah atau pengguna bisa mengadu melalui tiga saluran yaitu langsung ke Adakami, ke asosiasi perusahaan pinjol yaitu AFPI, atau ke OJK.

    “Untuk kita pengaduan ke kami, dibatasi, 5 hari kerja kami investigasi dan melapor kembali. Dari situ kami bisa nilai, valid apa enggak. Kami minta kembali ke nasabah apakah mereka ada bukti,” kata Benardino.

    dari orang yang nuduh, bukan dari ojk, orang yang nuduh harus ngasih bukti, pelanggan adakami atau ada yang lain

    yang ada sekarang ini

    7-8 proses, download, register, lalu isi formulir, dapet gambaran kredit skor, credit limit

    di situ mau lanjut bisa mengajukan pinjaman dan situ kita juga proses pengajuannya, dan kalo udah disetujui, undewrwriting, tanda tangan digital

    sesuai ketentuan yang ada

    setelah itu kita salurkan ke usernya, kalo jatuh tempo kita ingatkan, tolong dikembalikan komitmen yang dijanjikan akad kredit



    Artikel Selanjutnya


    Tips Aman Pakai Pinjol Untuk Beli Tiket Konser Coldplay

    (dem/dem)


    Smart your life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.