Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Diduga Melakban Anak, Pemilik Daycare di Pekanbaru Jadi Tersangka
    Inspiring You

    Diduga Melakban Anak, Pemilik Daycare di Pekanbaru Jadi Tersangka

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman9 Agustus 2024Updated:9 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di daycare kembali terulang di Pekanbaru, Riau. Kasus penganiayaan anak itu viral lantaran unggahan dari akun instagram @phy_losophy, yang merupakan orang tua korban. Dalam akun itu, ia memosting pengelola daycare Early Steps Learning Center yang diduga sedang menyiksa anak berusia 4 tahun.

    Ibu korban bernama Aya Sofia mengaku anaknya dilakban pada bagian kaki juga mulutnya. Bahkan sang anak juga disebut tidak diberi makan karena dikhawatirkan akan merepotkan jika buang air kecil dan buang air besar.

    “Kaki dilakban seharian, mulut dilakban. Lalu tidak dikasih makan minum alasannya supaya anak tidak BAB,repot ngurus anak BAB,” ungkap orang tua yang menitipkan anaknya di daycare tersebut.

    Aya Sofia akhirnya membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada 31 Mei 2024. 

    Pemilik daycare ditetapkan jadi tersangka

    Setelah gelar perkara, Polresta Pekanbaru menetapkan pemilik penitipan anak Early Steps Learning Center menjadi tersangka. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Bery Juana Putra menjelaskan, penetapan tersangka penganiayaan anak dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi.

    “Penetapan dilakukan sejak kemarin,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Kampar itu, Kamis siang, 8 Agustus 2024.

    Bery mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    Inovasi Unik Brand Perawatan Tubuh Berebut Pasar RI




    Next Article



    Ahli Stanford Bagikan 1 Rahasia agar Anak Sukses dan Pintar



    Smart your life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.