Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Diatur UU PDP, Wasit Data Bocor Jangan Jadi Macan Ompong
    Insight News

    Diatur UU PDP, Wasit Data Bocor Jangan Jadi Macan Ompong

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 September 2022Updated:21 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya disahkan oleh DPR RI, Selasa (20/9/2022).

    Pakar keamanan siber Pratama Persadha melihat ini sebagai titik di mana Indonesia lebih serius dalam menghadapi persaingan dan pergeseran global yang semakin terdigitalisasi.

    Pratama menyebut perlu segera dibentuk lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi yang independen dan powerful. Sebab menurutnya komisi otoritas PDP ini merupakan posisi yang sangat krusial.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Karena itu, wajib nantinya baik pemerintah dan DPR menempatkan orang yang tepat serta memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Otoritas PDP atau Komisi PDP ini.

    “Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” jelas Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC dalam keterangan tertulis.

    Lebih lanjut, perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk PSE lingkup Publik /Pemerintah. Ini akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data.

    UU PDP disebutkan oleh Pratama memang tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP. Dalam pasal 64 disebutkan sengketa perlindungan data pribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU.

    “Karena disinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo,” jelasnya.

    Pratama menambahkan perlunya memberikan wewenang yang cukup untuk Lembaga Otoritas PDP dalam menegakkan UU PDP. “Jangan sampai menjadi macan ompong dan nanti dituduh menghabiskan anggaran negara saja.” pungkasnya.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Diminta BPK Percepat UU PDP, Ini Jawaban Kominfo

    (dem)


    Innovation Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.