Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Data 94 Perusahaan RI Bocor, Sanksi Cuma Teguran
    Insight News

    Data 94 Perusahaan RI Bocor, Sanksi Cuma Teguran

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa12 Juni 2023Updated:12 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Terdapat 19 kasus kebocoran data yang sudah diberikan sanksi berupa teguran. Selain itu, seluruh perusahaan tersebut juga diberikan rekomendasi untuk perbaikan.

    Jumlah tersebut berasal dari 94 kasus kebocoran data yang terdeteksi oleh Kementerian Kominfo. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan sanksi diberikan karena pihak yang mengelola data lalai hingga tidak mematuhi dengan aturan yang ada.

    “Sanksi kenapa lalai menyiapkan rekomendasi tadi. Keamanan atau tidak comply dengan persyaratan perlindungan data pribadi yang ada,” kata Semuel ditemui usai Rapat Panja Kebocoran Data Komisi I, Senin (12/6/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Soal sanksi yang berupa teguran, dia menjelaskan karena belum ada aturannya. Jika aturan turunan dari UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), maka bisa didenda 2% dari pendapatan perusahaan tahun lalu, ungkap Semuel.

    “UU PDP berlaku bedanya sudah ada sanksi, berupa denda 2% dari penghasilan tahun lalu,” ungkap Semuel.

    Dalam rapat tersebut, Semuel menjelaskan 94 kasus yang ditemukan Kominfo berasal dari tahun 2019 hingga 2023. Kebanyakan kasus berasal dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat atau swasta sebanyak 62 kasus dan sisanya pemerintah.

    Sementara itu, disebutkan pula data 2019 terdapat tiga kasus dan melonjak 21 kasus pada 2020. Berikutnya kasus menurun menjadi 20 kasus. Sedangkan tahun ini hingga bulan Juni ditemukan 15 kasus kebocoran data.

    Dari jumlah tersebut, 28 kasus ditemukan bukanlah pelanggaran pelindungan data pribadi. Namun yang ada adalah kelemahan sistem pada perubahan.

    Semuel juga menjelaskan terdapat tiga kasus yang terkena hacking. Namun sebenarnya dari sistem sudah dibangun secara baik.

    “Secara sistem bagus karena kena hacking. Kenakan sanksi dan tanpa rekomendasi,” kata Semuel.


    Artikel Selanjutnya


    Indonesia Tuan Rumah KTT Asean 2023, Labuan Bajo Siap 5G

    (fab/fab)


    Mind your business Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.