Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Daftar Terbaru Operasi Tak Ditanggung BPJS, Catat!
    Inspiring You

    Daftar Terbaru Operasi Tak Ditanggung BPJS, Catat!

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman12 November 2023Updated:12 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – BPJS Kesehatan merupakan sistem jaminan sosial nasional untuk memberikan proteksi kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Mekanismenya serupa asuransi, yakni peserta wajib membayar iuran bulanan. 

    Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Tindakan operasi menjadi salah satu pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS. Namun perlu dicatat, ada beberapa jenis operasi yang tak ditanggung. Simak berikut ini, dirangkum CNBC Indonesia, Minggu (12/11/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan

    1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
    2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
    3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
    4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
    5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

    Kendati begitu, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

    Daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan

    1. Operasi Jantung

    2. Operasi Caesar

    3. Operasi Kista

    4. Operasi Miom

    5. Operasi Tumor

    6. Operasi Odontektomi

    7. Operasi Bedah Mulut

    8. Operasi Usus Buntu

    9. Operasi Batu Empedu

    10. Operasi Mata

    11. Operasi Bedah Vaskuler

    12. Operasi Amandel

    13. Operasi Katarak

    14. Operasi Hernia

    15. Operasi Kanker

    16. Operasi Kelenjar Getah Bening

    17. Operasi Pencabutan Pen

    18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

    19. Operasi Timektomi

    Nah, itu dia daftar operasi yang ditanggung dan tak ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!



    Artikel Selanjutnya


    Daftar 21 Penyakit & Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS

    (fab/fab)


    Innovation Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.