Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Daftar PSE, Isi WhatsApp dan Email Bisa Diintip?
    Insight News

    Daftar PSE, Isi WhatsApp dan Email Bisa Diintip?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 Juli 2022Updated:29 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Aturan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat disebut membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa melihat isi pesan WhatsApp hingga email pengguna.

    Hal ini dibantah oleh Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.

    “Pemerintah bisa lihat WA dan email, itu gimana caranya? WhatsApp aja enggak bisa lihat, apalagi pemerintah,” tegas Semuel saat Media Gathering Kominfo ‘Literasi Digital dan Membuat Ruang Digital Kondusif’ di Jakarta, Jumat (29/7/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “(WhatsApp) itu di end-to-end encryption, hanya dua arah, bukan begitu cara penyidikan. Kalau kita sita gadget atau laptop-nya, di situ baru bisa dilihat. Tidak bisa jadi ‘man in the middle‘,” sambungnya.

    Semmy menjelaskan akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang. Pihak berwenang dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan.

    Untuk meminta data, kata dia, harus ada kewenangan khusus. “Pembatas legalitasnya harus ada, seperti contoh kasus money laundry, itu harus sudah ada indikasi dan berkasnya. Kita malah melimit pengeluaran data, semua harus ada alasan,” tuturnya.

    Dengan demikian, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas. “Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang (yang berwenang) untuk minta data,” tuturnya.

    Bahkan menurutnya, PSE yang dimintai data, peminta data harus menunjuk narahubung dan mereka melakukan negosiasi. “Bagaimana nantinya, karena barang digital pun sudah ada Sistem Elektronik bentar lagi jadi Permen (Peraturan Menteri),” pungkasnya.

    WhatsApp sendiri telah melakukan pendaftaran sebagai PSE di sistem Kominfo. Aplikasi pesan singkat WhatsApp sudah terdaftar pada layanan tersebut pada 20 Juli lalu.

    WhatsApp didaftarkan ke PSE Asing Kominfo oleh perusahaan yang sama dengan Facebook dan Instagram, yakni Facebook Singapore Pte. Ltd.

    Sama juga seperti dua media sosial saudaranya, WhatsApp didaftarkan dalam bentuk web dan aplikasi. Dengan didaftarkannya WhatsApp, pengguna tidak perlu khawatir lagi akan kehilangan aplikasi perpesanan milik Meta tersebut.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Siap-siap, 3 Hari Lagi Google-WhatsApp-Instagram Diblokir

    (luc/luc)


    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.