Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Daftar Negara yang Larang Sistem Mitra Driver Online
    Insight News

    Daftar Negara yang Larang Sistem Mitra Driver Online

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa7 Juli 2023Updated:8 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Beberapa negara menetapkan status driver online bukan mitra. Pemerintah negara-negara tersebut menyebut driver online punya hak serupa seperti pegawai pada umumnya.

    Di Indonesia sendiri, sejumlah driver ojek online pernah menyatakan keinginan yang sama. Tahun lalu, para driver berdemo meminta keinginan itu dan tiga tuntutan lain di depan gedung DPR.

    Mereka menuntut adanya persamaan hak seperti pekerja. Misalnya jam kerja, jaminan upah minimum, hak perempuan, dan berserikat.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Lalu negara mana saja yang menerapkan sistem pegawai untuk para driver? Berikut rangkumannya:

    1. Inggris

    Mahkamah Agung pernah menolak banding Uber untuk putusan driver online sama seperti pegawai pada 2021. Putusan tersebut menyetujui driver memiliki cuti dengan tanggung dan gaji minimum.

    Bahkan MA mengatakan kontrak perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pada karyawan tidak akan sah untuk hukum dan tidak dapat dilakukan, ungkap laporkan The Guardian.

    Hakim memutuskan driver online punya hak yang sama seperti pegawai lainnya. Sebab Uber punya kendali atas driver, termasuk untuk menetapkan tarig dan tidak memberikan informasi tujuan penumpang.

    2. Swiss

    Uber di Swiss juga harus menetapkan persamaan pegawai bagi para driver. Dasar keputusan itu perusahaan dapat menentukan tarif, mengendalikan aktivitas pengemudi, dan menerbitkan faktur ke pelanggan.

    Swiss mendorong Uber memberikan hak para driver sebagai pegawai biasa. Salah satunya memberikan tunjangan yang sesuai aturan.

    3. Belanda

    Di Belanda, pengemudi Uber punya hak yang sama seperti pegawai. Mereka punya kesepakatan mengikat yang ada dalam serikat pengemudi taksi.

    Pengadilan Amsterdam juga bereaksi keras atas sebutan wirausahawan bagi pengemudi Uber. Menurut lembaga tersebut sebutan itu hanya ‘di atas kertas’.

    4. Malaysia

    Berbeda dari yang lainnya, keputusan menjadikan driver ojol sebagai pegawai datang dari perusahaan. Air Asia memberikan hak driver sebagai pegawai, termasuk mendapatkan gaji tetap bulanan mulai dari RM 3.000.

    Mereka juga mendapatkan sejumlah keuntungan lain. Mulai dari rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

    5. Spanyol

    Deliveroo dan Uber Eats di Spanyol harus memberikan mitranya hak sebagai pegawai. Termasuk dengan memberi gaji. Keputusan ini diambil setelah sejumlah keluhan datang terkait kondisi pekerja para pengantar makanan.



    Artikel Selanjutnya


    Ojol Tuding Potongan Aplikasi Kegedean, Langgar Aturan

    (npb/npb)


    Innovation Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.