Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cuma Rp 10.000 Tapi Sering
    Insight News

    Cuma Rp 10.000 Tapi Sering

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 Juli 2024Updated:9 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh perbankan dalam mengidentifikasi rekening yang digunakan oleh judi online. Salah satunya adalah nilai transaksi yang hanya kecil, bahkan dalam kisaran Rp 10.000 per transaksi.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa sebetulnya industri perbankan RI sudah menerapkan sistem pemantauan yang sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank. Sistem ini, antara lain, berfungsi mencegah aktivitas terkait pencucian uang.

    Namun, sistem anti-pencucian uang sulit diterapkan untuk mengidentifikasi penggunaan rekening untuk aktivitas judi online.

    “Bank sudah sadar, cautious bahwa paramater yang dipakai sangat berbeda sekali, misalnya pencucian uang yang [transaksinya] sangat besar dengan judi online yang transaksinya kecil sekali hanya sekitar Rp 10.000,” kata Dian, Senin (8/7/2024).

    Oleh karena itu, industri perbankan kini menyesuaikan parameter pemantauan transaksi mencurigakan untuk nilai transaksi yang kecil tapi sering dan dananya ditarik dengan cepat.

    “Sekarang paramaternya kita pakai untuk transaksi kecil tapi sering dan penarikannya segera, itu juga jadi indikator,” kata Dian.

    OJK menyatakan per Juni 2024 sudah ada 6.056 rekening bank yang diblokir karena digunakan untuk bisnis judi online. Rekening diblokir oleh bank berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    “Terkait pemberantasan judi online, OJK memblokir 6.056 rekening berdasarkan data yang diserahkan dari Kominfo ke OJK,” kata Dian.

    Selain pemblokiran rekening sesuai permintaan Kominfo, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama.

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Tantangan & Peluang Layanan Super Apps Perbankan di RI





    Next Article



    Daftar Terbaru 233 Pinjol Ilegal dari OJK, Utang Dijamin Boncos



    (dem/dem)

    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.