Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Jangan Tergoda Dijual Murah
    Insight News

    Ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Jangan Tergoda Dijual Murah

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Desember 2022Updated:17 Desember 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sejak 2020, pemerintah Indonesia mulai memberlakukan regulasi pengendalian IMEI untuk memerangi ponsel ilegal.

    Setiap pemilik ponsel perlu tahu cara cek status IMEI untuk memastikan apakah ponsel Anda terdaftar atau tidak.

    Meski sudah ada aturan, masih saja beredar iPhone dengan kondisi IMEI yang tak terdaftar atau terblokir. Oleh karena itu, pengguna perlu berhati-hati dalam membeli iPhone.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Untuk diketahui IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah kombinasi 15 digit angka yang berfungsi sebagai identitas ponsel.

    Seluruh ponsel di dunia memiliki IMEI yang berbeda. IMEI juga penting untuk mengetahui negara dan jaringan asal perangkat, garansi, informasi operator, dan detail lainnya.

    Biasanya, iPhone yang kena blokir IMEI dijual murah, jadi Anda lebih baik cek lebih dulu tanda iPhone yang kena blokir IMEI.

    Ciri yang pertama adalah IMEI iPhone tidak terdaftar di database pemerintah. Untuk mengetahui apakah IMEI iPhone terdaftar atau tidak, caranya bisa website “imei.kemenperin.go.id” dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Bila muncul status IMEI terdaftar di website tersebut, artinya iPhone tidak mengalami pemblokiran.

    Sebaliknya, jika tak muncul status telah teregistrasi maka bisa kemungkinan besar IMEI iPhone telah dimasukkan dalam daftar hitam atau diblokir.

    Dan karena terblokir oleh sistem maka perangkat tersebut tidak akan mendapat sinyal dari operator lokal di Indonesia.

    Ketika pengguna iPhone memasukkan kartu SIM card operator tersebut, maka tidak bisa menerima sinyal jaringan, mulai dari 2G, 3G, hingga 4G LTE. Begitu juga dengan jaringan untuk telepon dan SMS.

    Beberapa pedagang di marketplace juga menjual iPhone yang IMEI-nya tidak terdaftar dengan menyebutnya eks operator internasional. Tanpa beban pajak impor, tentu ponsel seperti dijual dengan harga lebih murah.

    Karena dibawa dari luar negeri, iPhone tersebut memang biasanya tetap bisa digunakan untuk beberapa saat. Namun setelah tersambung dengan jaringan seluler lokal, tentunya IMEI iPhone tersebut akan terdeteksi kemudian diblokir. 

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    iPhone 14 Segera Rilis, Kapan Waktu Tepat Beli iPhone?

    (dem)


    Innovation Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.