Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ciri Aplikasi Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari, Info OJK
    Insight News

    Ciri Aplikasi Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari, Info OJK

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 Agustus 2023Updated:27 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ciri aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang wajib dihindari.

    Kepala Eksekutif PPEK OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak mudah terpikat jebakan pinjol ilegal sebab menurutnya untuk mengenali pinjol ilegal, ciri-cirinya sangat mudah dikenali.

    “Cara menengarai itu gampang loh. Pertama, kalau mereka nawarin ke HP kita, itu pasti ilegal. Karena ada aturan tidak boleh menghubungi calon konsumen melalui saluran komunikasi pribadi,” kata Friderica dalam diskusi FMB9: Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, dikutip dari kanal Youtube Kemkominfo TV, Kamis (24/8/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Kedua, masyarakat bisa cek dengan telepon ke nomor 157 atau WhatsApp ke 081 157 157 157 untuk memastikan suatu pinjol legal atau ilegal.

    Kemudian, menurut Friderica, aplikasi pinjol legal hanya meminta tiga akses yakni kamera, microphone, dan lokasi.

    “Cuma akses tiga itu, kalau mereka sudah minta nomor teman-teman di kontak data kita, minta akses foto-foto, itu sudah pasti ilegal,” tegasnya.

    Selanjutnya, pinjol ilegal sejak awal tidak jelas syarat dan ketentuannya, seperti, berapa bunganya dan kapan harus mengembalikan.

    Jika sudah bisa membedakan pinjol legal dan ilegal, hal penting lainnya yang perlu diingat adalah pinjaman tersebut digunakan untuk apa.

    Sebab, jika meminjam di pinjol legal sekalipun, tapi penggunaannya untuk kebutuhan konsumtif seperti nonton konser dan beli HP, nantinya juga bisa terjerat utang.

    “Lagian kalau enggak perlu-perlu banget enggak usah lah pinjam-pinjam ke pinjol itu.” pungkasnya.


    Artikel Selanjutnya


    Calon Bos OJK dari Startup, Ada Pendiri Tokocrypto-Investree

    (dem)


    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.