Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»China Jajah Dunia, Eropa Turun Tangan Ikut Jejak Indonesia
    Insight News

    China Jajah Dunia, Eropa Turun Tangan Ikut Jejak Indonesia

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 Juli 2024Updated:5 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Uni Eropa tengah menyusun rencana untuk mengenakan bea masuk atas barang-barang murah yang dibeli dari plaform e-commerce China, termasuk Temu, Shein, dan AliExpress.

    Hal tersebut diungkap tiga sumber yang familiar dengan rencana tersebut, menurut laporan dari Financial Times.

    Komisi Eropa pada akhir bulan ini berencana memberikan batasan harga 150 euro (Rp 2,6 jutaan) untuk membebaskan produk dari pajak (duty free), dikutip dari Reuters, Kamis (4/7/2024).

    Menurut Komisi Eropa, banyak produk-produk asing ‘menjajah’ pasar Eropa dengan menawarkan harga di bawah 150 euro. Selama ini, barang-barang impor murah di bawah 150 euro yang tersebar e-commerce tersebut tidak dikenakan pajak. 

    Uni Eropa telah mewacanakan aturan batasan pajak ini pada Mei 2023 lalu. Namun, sepertinya pemberlakuannya akan dipercepat karena barang impor murah makin merajalela.

    “Kami sepenuhnya mendukung upaya otoritas setempat untuk melakukan reformasi dengan menetapkan provisi minimum,” kata juru bicara Shein.

    AliExpress, Temu, dan Uni Eropa tidak segera merespons permintaan konfirmasi.

    Aturan Barang Impor E-commerce di Indonesia

    Membludaknya barang-barang impor murah China terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hal ini dikhawatirkan bisa mematikan bisnis lokal.

    Untuk menanggulangi hal ini, pemerintah RI sudah lebih dulu mengambil langkah ketimbang Uni Eropa. Beberapa saat lalu Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan dalam penetapan batas harga barang impor paling murah yang boleh dijual di platform e-commerce.

    Hal itu diputuskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan dan berlaku mulai 26 September 2023.

    Salah satu poin pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa harga barang minimum pada kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bersifat cross-border senilai US$ 100 atau setara Rp 1,6 juta.

    Sementara itu, pada pasal 19 ayat (3) disebutkan, jika harga barang dalam bentuk mata uang yang berbeda, bukan dolar AS (USD/US$), maka dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Dirjen Aptika Mundur Buntut Pusat Data Nasional Diserang Hacker


    (fab/fab)

    Insight for you Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.