Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»CEk Segera! Ini 10 Investasi Ilegal yang Ditutup Satgas SWI
    Insight News

    CEk Segera! Ini 10 Investasi Ilegal yang Ditutup Satgas SWI

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 Juli 2022Updated:29 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Memberantas investasi bodong ternyata bukan perkara mudah. Buktinya, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

    Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu berupa:

    • 5 entitas melakukan money game;
    • 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin;
    • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
    • 1 entitas lain-lain.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

    “Diantaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema ponzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (29/7/2022).

    Tongam menambahkan pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.

    “Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx,” terang Tongam

    Berikut daftar 10 investasi bodong yang ditutup Satgas Waspada Investasi:

    1. PT Enel Kekuatan Hijau -> money game dengan modus penjualan pembangkit listrik
    2. AGT Kantors/Advance Global Technologies -> money game dengan modus periklanan
    3. Ace Gold/Ace Emas -> money game dengan modus jual beli emas
    4. RichNewb -> money game
    5. Nagaya -> penyelenggara aset kripto tanpa izin
    6. HIVESIS -> penyelenggara aset kripto tanpa izin
    7. Bank Coin Cash -> penyelenggara aset kripto tanpa izin
    8. PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon -> penyelenggara robot trading tanpa izin
    9. Quantum Metal -> karena melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin
    10. PT JS Internasional Ltd Co -> investasi illegal dengan mencatut logo OJK.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Ini Cara Cek Investasi Ilegal di RI, Biar Uangmu Tak Dirampok

    (roy/roy)


    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.