Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Cek Daftar Terbaru Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
    Inspiring You

    Cek Daftar Terbaru Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman23 Desember 2023Updated:23 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah sistem jaminan sosial nasional untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.

    Mekanisme BPJS serupa dengan asuransi, yakni para peserta diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya.

    Selama status kesertaan aktif, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi. Namun, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apa saja?

    Berikut daftarnya menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan:

    Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

    Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

    Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

    Operasi di Luar Jangkauan BPJS Kesehatan (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan, yakni rumah sakit di luar negeri atau tidak bekerja sama dengan BPJS)

    Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

    Operasi Infertilitas (operasi terkait masalah kesuburan).

    Meski begitu, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

    1. Operasi Jantung

    2. Operasi Caesar

    3. Operasi Kista

    4. Operasi Miom

    5. Operasi Tumor

    6. Operasi Odontektomi

    7. Operasi Bedah Mulut

    8. Operasi Usus Buntu

    9. Operasi Batu Empedu

    10. Operasi Mata

    11. Operasi Bedah Vaskuler

    12. Operasi Amandel

    13. Operasi Katarak

    14. Operasi Hernia

    15. Operasi Kanker

    16. Operasi Kelenjar Getah Bening

    17. Operasi Pencabutan Pen

    18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

    19. Operasi Timektomi.

    Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

    Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

    Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.



    Artikel Selanjutnya


    Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak!

    (dce)


    Innovation Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.