Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cek Cara Memadankan NPWP dengan NIK, Akhir Bulan Ini Terakhir!
    Insight News

    Cek Cara Memadankan NPWP dengan NIK, Akhir Bulan Ini Terakhir!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa12 Desember 2024Updated:12 Desember 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Masyarakat yang menjadi wajib pajak diminta melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Batas akhirnya adalah akhir bulan ini atau 31 Desember 2024 mendatang.

    Ini perlu dilakukan agar bisa lebih mudah mengurus layanan perpajakan. Misalnya untuk mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filling identification number (EFIN).

    Anda bisa memadankan NIK dan NPWP langsung pada laman resmi DJP Online. Jangan lupa siapkan dokumen NIK dan NPWP saat melakukannya.

    Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek apakah kedua data tersebut sudah dipadankan. Berikut caranya:

    1. Buka situs ereg.pajak.go.id
    2. Klik Cek NPWP
    3. Selain itu, bisa masuk melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp atau klik tautan ini
    4. Pilih opsi Orang Pribadi
    5. Masukkan data NIK dan KK
    6. Tuliskan kode captcha
    7. Klik Cari
    8. Hasilnya akan menampilkan Status NPWP16 tertulis valid jika NIK dan NPWP telah terintegrasi

    Sementara itu, berikut cara untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP:

    1. Buka situs djponline.pajak.go.id
    2. Masukkan NPWP, password, dan captcha
    3. Klik Login
    4. Pilih menu Profil
    5. Masukkan nomor NIK
    6. Isi data pada kolom tersedia
    7. Pilih Validasi
    8. Klik Ubah Profil
    9. Klik Ya jika sudah yakin memasukkan data yang sesuai
    10. Anda bisa mengeceknya dengan keluar dari situs dan masuk kembali dengan menggunakan NIK dan password yang digunakan sebelumnya
    11. Proses pemadanan berhasil jika NIK tercantum pada profil

    (dem/dem)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: RI Kena “Gocek” Lagi, Nvidia Pilih Investasi di Vietnam





    Next Article



    Nih! 5 Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online



    Hitech for better life Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.