Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Catat Ya! Mahfud Klaim RI Sudah Blokir Ribuan Pinjol Ilegal
    Insight News

    Catat Ya! Mahfud Klaim RI Sudah Blokir Ribuan Pinjol Ilegal

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 Februari 2022Updated:12 Februari 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan sejumlah langkah otoritas merespons perkembangan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak dari tahun ke tahun.

    Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir tahun 2021, terdapat 106 perusahaan pinjol yang terdaftar resmi.

    “Sementara upaya penutupan akses 2018-2021 sudah mencapai 4.664 entitas pinjol (ilegal). Penutupan akses pinjol (ilegal) dari ke tahun terus meningkat, khususnya sejak pandemi Covid-19,” kata Mahfud dalam acara seminar edukasi “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang berlangsung secara virtual, Jumat (11/2/2022).

    Dari sisi Kominfo, lanjut dia, sudah ribuan pinjol ilegal yang diblokir operasionalnya. Perinciannya adalah sebagai berikut:

    • 2018: 738 pinjol ilegal
    • 2019: 718 pinjol ilegal
    • 2020: 1.562 pinjol ilegal
    • 2021: 1.646 pinjol ilegal

    “Kondisi ini disinyalir karena masyarakat sedang mengalami kesulitan keuangan di era Covid-19,” ujar Mahfud.

    Lebih lanjut, dia mengatakan, Kominfo telah bekerja sama dengan Google (Play Store) dan Apple (App Store) untuk memberi syarat pembuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK sebagai persyaratan mutlak.

    “Google dan Apple juga telah sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak punya izin. Pinjol yang lolos pemeriksaan tersebut harus segera diblokir mengingat pinjol ilegal berkembang dengan sangat signifikan. Maka Kominfo harus melakukan pemblokiran secara cepat didukung kewenangan regulasi yang tepat,” kata Mahfud.

    Ia menambahkan, penutupan akses atau pemblokiran merupakan bagian bagi tindakan administratif negara agar ruang pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak kian meluas. Langkah tersebut harus didukung dengan pembukaan akses pengaduan masyarakat yang mudah dijangkau.

    “Partisipasi masyarakat melaporkan tindakan ilegal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” ujar Mahfud.

    [Dexpert.co.id]

    (Sumber: CNBC.com )



    Innovation Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.