Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Membuat Digital ID Pengganti e-KTP, Simak!
    Insight News

    Cara Membuat Digital ID Pengganti e-KTP, Simak!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 Desember 2023Updated:20 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memastikan Digital ID tak akan menggantikan KTP. Ini terkait postingan dalam akun Kementerian Kominfo yang seolah menginformasikan IKD akan menggantikan e-KTP.

    “Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, dikutip dari Detikcom.

    Aktivasi IKD juga belum diwajibkan. Namun pemerintah mengimbau masyarakat bisa mengaktifkan identitas tersebut.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Berikut cara untuk mengaktifkan IKD, seperti dikutip dari laman Indonesia Baik, Selasa (19/12/2023):

    Cara Membuat KTP Digital

    Sebelum membuat identitas digital, ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Salah satunya adalah mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

    Selain itu juga siapkan Nomor Induk Kependuduk (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif, serta ponsel yang memiliki akses internet. Setelah semuanya siap, berikut cara membuat digital ID:

    • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
    • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
    • Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
    • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
    • Aktivasi IKD telah selesai.

    Sebagai catatan, aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili. Pendaftarannya perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan face recognition.



    Artikel Selanjutnya


    Mau Bikin KTP Digital? Gampang, Modalnya Cuma HP!

    (npb/npb)


    Insight for you Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.