Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Membuat Digital ID Pengganti e-KTP Banyak yang Belum Tahu
    Insight News

    Cara Membuat Digital ID Pengganti e-KTP Banyak yang Belum Tahu

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa5 Januari 2024Updated:5 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Beberapa waktu lalu sempat tersiar kabar Digital ID atau IKD akan menggantikan e-KTP. Namun pihak Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri membantah hal tersebut.

    Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan IKD dan e-KTP akan saling melengkapi. Digital ID juga tak akan menggantikan KTP elektronik.

    “Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, dikutip dari Detikcom.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Aktivasi IKD sendiri juga belum diwajibkan. Namun memang pemerintah mengimbau masyarakat dapat melakukan aktivitasi.

    Cara Membuat Digital ID

    Jika ingin membuat Digital ID, Anda harus menyiapkan beberapa hal. Termasuk mengunduh aplikasi IKD yang tersedia di Play Store.

    Jangan lupa siapkan identitas pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), email aktif, nomor ponsel aktif, dan ponsel dengan akses internet. Setelah semuanya siap, ikuti langkah berikut:

    • Buka aplikasi IKD
    • Isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
    • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
    • Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
    • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
    • Aktivasi IKD telah selesai. Aktivasi dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili. Ini harus didampingi petugas Dukcapil karena butuh verifikasi serta validasi dengan face recognition.



    Artikel Selanjutnya


    Pakai Digital ID, Tidak Bisa Utang Pinjol Pakai KTP Orang


    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.