Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Lihai Penjual Baju Bekas Lolos Blokir Ecommerce
    Insight News

    Cara Lihai Penjual Baju Bekas Lolos Blokir Ecommerce

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa6 April 2023Updated:7 April 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Upaya membasmi penjualan baju bekas ilegal telah masuk ke e-commerce. Namun para pelaku punya jurus sendiri untuk lepas dari pemblokiran pada platform penjualan tersebut.

    Kabid Logistik Idea (Indonesian Ecommerce Association), Even Alex Chandra menjelaskan mereka mengganti keyword pencarian. Selain itu juga mengganti foto agar tidak terdeteksi sebagai barang impor baju bekas.

    “Contoh pas awal pakai keyword ‘baju impor bal’. Sekarang yang kita temukan ‘baju impor karungan’ atau misalnya ‘baju preloved’,” jelas Even dalam konperensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Paling umum ganti keyword, misalnya image pakai foto bal-balan. Sekarang foto baju biasa”.

    Jika itu yang terjadi, Even menjelaskan melakukan pemantauan lebih dalam termasuk dari deskripsi penjualan. “[Deskripsinya] Kalau misalnya bisa beli kiloan atau bisa ratusan piece enggak bisa milih [jadi] udah ada indikasi,” kata dia.

    Sejauh ini sudah ada 40 ribu link iklan di platform yang diblokir terkait penjualan barang bekas. Even mengatakan jumlah tersebut didapatkan sejak ada isu penjualan impor baju bekas ilegal muncul.

    “Jadi begitu isunya udah di alert sama kementerian langsung sebarin ke member-member kita bahwa memang baju bekas impor itu ilegal. Member kemudian takedown. Terus juga ada surat dari kementerian, kompilasi dapatlah skeitar 40 ribu,” ungkapnya.

    Masyarakat juga bisa melaporkan konten-konten terkait penjualan ilegal tersebut. Even menjelaskan pelaporan bisa dilakukan ke tiap e-commerce.

    “Bisa, di tiap e-commerce ada tombol laporkan jadi udah diatur Permendag 50 sebenarnya,” jelasnya.




    Hitech for better life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.