Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Hitung Pajak IMEI iPhone 12, 13 dan 14, Baru dan Bekas
    Insight News

    Cara Hitung Pajak IMEI iPhone 12, 13 dan 14, Baru dan Bekas

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa3 Agustus 2023Updated:5 Agustus 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah mewajibkan masyarakat yang membeli HP dari luar negeri untuk melakukan pendaftaran IMEI. Meski pendaftaran tidak dipungut biaya, masyarakat perlu membayar kewajiban kepabean untuk impor HP tersebut.

    Ini juga berlaku jika Anda membeli iPhone, baik iPhone 14 terbaru maupun iPhone 12 dan iPhone 13, dari luar negeri. Akan ada perhitungan sejumlah biaya agar ponsel bisa digunakan di Indonesia.

    Melansir laman resmi Bea Cukai, salah satu yang dibebankan dari Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean. Berikutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Selain itu juga ada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Untuk pengguna dengan NPWP sebesar 10% dari nilai impor dan 20% untuk masyarakat tidak memiliki NPWP.

    Dalam catatan CNBC Indonesia pada November 2022 lalu, berikut contoh perhitungan pungutan pajak HP. Dengan asumsi harga ponselnya US$799 dan kurs dolar sebesar Rp 14 ribu.

    Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs

    NP = (799+5+11) x 14.000 = 11.410.000

    Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP

    BM = 7,5% x 11.410.000 = 855.750, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 856.000

    Nilai Impor (NI) = NP + BM

    NI = 11.410.000 + 856.000 = 12.266.000

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI

    PPN = 11% x 12.266.000 – 1.349.260, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.350.000

    Maka, total tagihan menjadi BM + PPN = 2.206.000

    Syarat dan Pendaftaran IMEI

    Masyarakat perlu memberikan persyaratan sejumlah dokumen saat mendaftarkan IMEI, diantranya adalah:

    1. Paspor Asli

    2. Tiket

    3. Boarding Pass / bukti kedatangan

    4. Dokumen Pendukung lainnya

    Untuk alur pendaftarannya sendiri bisa dilakukan saat kedatangan dari luar negeri ataupun paling lambat 60 hari setelah tanggal kedatangan penumpang.

    Daftar IMEI saat kedatangan

    1. Sebelum keberangkatan atau saat kedatangan penumpang mengunduh Aplikasi Mobile Bea Cukai atau akses website beacukai.go.id.

    2. Isi form pendaftaran IMEI untuk selanjutnya mendapatkan QR Code.

    3. Saat kedatangan, Penumpang melakukan registrasi dengan membawa perangkat seluler tersebut, kelengkapan dokumen, serta melakukan scan QR Code oleh Pejabat Bea dan Cukai di Bandara kedatangan.

    4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan

    5. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam hal wajib bayar

    6. Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI

    Daftar IMEI di masa 60 Hari

    1. Penumpang menunjukkan perangkat seluler dan dokumen pendukung kepada Pejabat Bea dan Cukai

    2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan

    3. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib bayar

    4. Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI


    Artikel Selanjutnya


    Sebut Pegawai Tersangka, Menperin Beberkan Modus Mafia IMEI


    Smart your life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.