Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara dan Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022
    Insight News

    Cara dan Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 Maret 2022Updated:21 Maret 2022Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – Fasilitas Kesehatan atau faskes merupakan tempat berobat peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan saat mendaftar.

    Cara pindah faskes BPJS Kesehatan saat ini juga semakin mudah. Peserta bisa pindah faskes BPJS Kesehatan secara online maupun offline.

    Faskes BPJS sendiri terdiri dari tiga tingkatan, yaitu faskes tingkat 1, faskes tingkat 2, dan faskes tingkat lanjutan.

    Faskes tingkat 1 terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktek dokter, praktek dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit kelas D atau yang setara.

    Faskes BPJS Kesehatan ini akan menjadi tujuan pertama saat peserta membutuhkan layanan kesehatan. Jika faskes tingkat 1 tidak bisa memenuhi layanan yang dibutuhkan, maka mereka akan mengeluarkan surat rujukan.

    Nah, lantas bagaimana cara dan syarat pindah faskes BPJS Kesehatan?

    Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

    Berikut ini adalah syarat-syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan:

    • Kartu JKN-KIS asli seluruh peserta yang akan berubah faskes BPJS Kesehatan
    • Kartu Keluarga

    Selanjutnya, peserta bisa melakukan perubahan faskes atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:

    • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
    • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
    • Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya
    • Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal satu pada bulan berikutnya.

    Adapun persyaratan untuk pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan adalah sebagai berikut:

    • Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah faskes BPJS Kesehatan
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.

    Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

    Berikut ini beberapa cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa Anda coba:

    1. Lewat Aplikasi Mobile JKN

    Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN adalah sebagai berikut:

    • Unduh aplikasi dan klik “Pendaftaran Pengguna Mobile”
    • Lalu masukkan nomor kartu JKN KIS Anda dan isi data seperti NIK, KTP, dan alamat email
    • Nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email. Anda cukup memasukkan nomor tersebut di aplikasi untuk membuat aplikasi segera aktif
    • Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih “Ubah Data Peserta”
    • Pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS
    • Setelah muncul jendela pop up bertuliskan “Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama”, segera isi data faskes pengganti yang diinginkan
    • Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data Anda sudah berhasil diubah
    • Tetapi perlu diketahui, bahwa cara ini tidak berlaku bagi peserta yang ingin pindah faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan.

    2. Lewat Care Center 165

    Cara selanjutnya untuk pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center 165. Peserta cukup menyampaikan perubahan data agar faskes BPJS Kesehatan berpindah.

    3. Lewat Mobile Customer Service (MCS)

    Cara berikutnya untuk pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta dapat mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan.

    Lalu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

    4. Lewat Mall Pelayanan Publik (MPP)

    Cara selanjutnya untuk pindah faskes BPJS Kesehatan yaitu peserta bisa mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP). Lalu bisa mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

    5. Lewat Kantor Cabang

    Cara terakhir yang dapat dilakukan untuk pindah faskes BPJS Kesehatan yaitu dengan mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

    • Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN-KIS, dan Kartu Keluarga (KK)
    • Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan
    • Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara benar dan lengkap
    • Isi kolom faskes yang diinginkan
    • Tunggu hingga proses telah selesai dan petugas akan menyatakan bahwa data Anda sudah diubah.

    Itu dia cara dan syarat yang diperlukan untuk pindah fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan. Semoga membantu.

    [Dexpert.co.id]

    (roy/roy)


    High Technology Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.