Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal Via Whatsapp dan Situs OJK
    Insight News

    Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal Via Whatsapp dan Situs OJK

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 Maret 2022Updated:26 Maret 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal banyak beredar. Padahal jelas, pinjol ilegal ini meresahkan dan merugikan masyarakat. Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan peminjaman daring.

    Ada beberapa cara cek pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan. Bisa melalui WhatsApp dan situs OJK. Untuk memastikan pinjol itu ilegal atau tidak, berikut cara mudahnya:

    • Cek di website OJK melalui www.ojk.go.id atau klik link bit.ly/daftarfintechlendingOJK
    • Hubungi kontak OJK 157. Melalui WhatsApp di nomor 081157157157, atau telepon di 157 dan bisa juga email ke [email protected]

    Informasi saja, hingga Maret 2022, ada 102 pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK. Mereka sudah memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan izin. Mulai dari permodalan hingga proses menjalankan bisnis yang baik dan benar.

    Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan salah satu hal paling bahaya di pinjol ilegal adalah pencurian data pribadi. Sebab mereka selalu meminta untuk mengizinkan mengakses data dan kontak yang ada di HP.

    “Malapetakanya di situ sebenarnya. Pada saat memberikan data kontak HP pada mereka semua orang di kontak akan diteror,” kata Tongam dalam Webinar Rupiah Cepat “Lega dengan Pinjol Legal” di CNBC Indonesia, Selasa (25/3/2022).

    Para sindikat ini sudah memiliki ekosistem sendiri untuk memutar penggunaan data pribadi tersebut. Tongam menegaskan, mengenai penyalahgunaan data ini sudah masuk ke proses hukum.

    “SWI hanya merupakan forum koordinasi untuk menghentikan kegiatannya, melakukan pemblokiran pada Kominfo kemudian kita mengumumkan pada masyarakat. Jadi apabila masyarakat mengalami kerugian pada penyalahgunaan data lapor ke polisi,” tegasnya.

    [Dexpert.co.id]

    (roy/roy)


    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.