Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Cek Nomor TPS Pemilu 2024 Beserta Dokumen & Jadwal Coblos
    Insight News

    Cara Cek Nomor TPS Pemilu 2024 Beserta Dokumen & Jadwal Coblos

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa12 Februari 2024Updated:12 Februari 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemlihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilangsungkan pada 14 Februari mendatang. Masyarakat bisa menentukan pilihan kepala daerah hingga presiden dengan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Biasanya, TPS berada di dekat alamat tempat tinggal Anda. Bagi yang belum mengetahui lokasi TPS, bisa cek dengan mudah melalui situs resmi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU)

    Berikut tata cara untuk melihat TPS untuk melakukan pencoblosan:


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    • Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
    • Masukkan NIK bagi WNI atau nomor paspor bagi WNA
    • Klik “Pencarian”
    • Informasi seputar pemilih akan muncul, salah satunya nomor TPS beserta lokasinya
    • Bagi yang datanya tidak terdaftar, akan muncul peringatan ‘Data Anda Belum Terdaftar’ di laman tersebut. Segera hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data Anda di DPT.

    Jadwal TPS Dibuka

    Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS, sebagai berikut:

    1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

    • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
    • Formulir model C Pemberitahuan – KPU

    2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

    • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    • Model A surat pindah memilih

    3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

    • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).


    Hitech for better life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.