Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Beli Hewan Kurban Online dan Hukumnya, Belum Terlambat
    Insight News

    Cara Beli Hewan Kurban Online dan Hukumnya, Belum Terlambat

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Juni 2024Updated:16 Juni 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Belum terlambat untuk membeli hewan kurban dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 2024. Anda bisa membeli sapi atau kambing secara online melalui beberapa situs yang kredibel.

    Kurban secara online juga lebih praktis. Anda tinggal mengirimkan uang sesuai dengan harganya. Selanjutnya, layanan kurban online akan membelikannya.

    Bahkan, ada juga yang menyediakan layanan menyembelih dan menyalurkan daging. Berikut daftar penjual hewan kurban secara online:


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    1. Rumah Zakat

    Rumah zakat membuka layanan kurban online dan mengurus semua prosedur. Yakni mulai dari penyembelihan hingga distribusi hewan kurban.

    Anda dapat melihat informasi lebih lanjut pada akun Instagram resmi @rumahzakat. Selain itu juga ada website yakni rumahzakat.org.

    2. Qfarm.id

    Qfarm dimiliki oleh peternak yang berada di Desa Cikalong, Bandung. Terdapat sejumlah layanan yang ditawarkan dari beli, titip hewak kurban, patungan kurban, sedekah, aqiqah domba. Selain juga ada layanan untuk menjadi reseller.

    Untuk informasi terkait layanan-layanan tersebut, Anda bisa mengunjungi Instagram @qfarm.id atau alaman laman resminya www.qfarm.id.

    3. Dompet Dhuafa

    Dompet Dhuafa juga menyediakan layanan membeli hewan kurban untuk Idul Adha secara online. Ada banyak program dan kerja sama dengan pihak lain untuk layanan pembelian dan penyaluran hewan kurban. Anda dapat mengeceknya pada akun Instagram @dompetdhuafaorg dan website digital.dompetdhuafa.org.

    4. Kitabisa.com

    Platform kitabisa.com menyediakan pula layanan kurban secara online. Anda dapat mencari tahu lebih lanjut terkait ini pada laman Instagram resmi Kitabisa atau website qurban.kitabisa.com.

    5. Baznas

    Badan Amil Zakar Nasional (Baznas) juga menyediakan layanan pembelian hewan kurban kambing, domba, hingga sapi. Lembaga ini bertanggung jawab pengelolaan dan distribusi daging kurban di tanah air, setelah disalurkan Baznas akan melakukan pengolahan dan didistribusikan daging hewan kurban tersebut.

    Informasi lebih lanjut soal layanan hewan kurban online di Baznas bisa didapatkan dengan mengunjungi Baznas.go.id/kurban.

    Hukum Kurban Online

    Bagi yang masih ragu soal hukum kurban online, KH. Mahbub Ma’afi, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU mengonfirmasi kurban online diperbolehkan dan sah.

    “Hukum membeli hewan kurban online menurut ulama adalah mubah yang masuk ke dalam praktik muamalah. Praktik Muamalah dalam peristiwa membeli hewan kurban secara online dalam Islam dapat masuk ke dalam kategori wakalah atau perwakilan yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada suatu lembaga,” jelas KH Mahbub Ma’afi, dikutip dari detik.com, Selasa (20/6/2023).

    Pada hadist yang diriwayatkan Ibnu Qudamah dan Al Mughni juga terdapat praktik wakalah. Berikut isinya:

    “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

    KH Mahbub juga menjelaskan orang yang melakukan kurban memang menyembelih sendiri. Namun ada beberapa orang yang tidak bisa melakukan.

    Untuk kurban online, mereka yang berkurban memberikan wali pada lembaga atau platform penyedia layanan tersebut. Aktivitas ini dilakukan biasanya oleh orang yang sibuk dan tidak sempat.

    “Memang sunahnya kan kita memilih hewan kurban, menyembelih sendiri. Tetapi terkadang ada yang tidak bisa melakukannya. Oleh karenanya diperbolehkan kurban online. Bagaimana hukumnya? Ya tetap sah ibadah kurbannya,” lanjut KH Mahbub Ma’afi.


    Innovation Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.