Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi Tak Perlu ke Samsat
    Insight News

    Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi Tak Perlu ke Samsat

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa18 Januari 2024Updated:18 Januari 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Pajak sepeda motor kini bisa dibayar secara online lewat aplikasi signal. Signal adalah layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi agar pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih ringkas dan cepat.

    Pembayaran pajak motor dan mobil lewat Signal membuat pemilik kendaraan bermotor tidak harus ke Samsat untuk menunaikan kewajiban pajak mereka. Biasanya, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke Samsat untuk membayar dan mengambil STNK baru.

    Pajak yang dibayar secara online, buktinya akan dikirim dalam bentuk elektronik kemudian dikirim ke alamat pemohon. Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Proses ini berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor online di seluruh Indonesia. Artinya, pemilik mobil dan sepeda motor tidak perlu datang ke Samsat.

    Cara bayar pajak motor online

    Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online:

    1. Registrasi

    • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
    • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
    • Uplad foto e-KTP.

    2. Lengkapi data kendaraan STNK

    Daftar kendaraan milik sendiri:

    • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
    • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
    • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
    • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

    Daftar kendaraan milik orang lain:

    • Pilih simbol tambah
    • Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
    • Masukkan nama pemilik kendaraan
    • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
    • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
    • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
    • Setelah data terisi lengkap, klik “Lanjut”
    • Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

    3. Pengesahan STNK

    • Pilih NRKB
    • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
    • Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
    • Masukkan alamat pengiriman
    • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik “Lanjut”
    • Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
    • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
    • Klik “Lanjut”

    4. Proses pengiriman dokumen

    Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

    • Isi data pengiriman
    • Pilih jasa pengiriman
    • Lalu konfirmasi data
    • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

    5. Cara pembayaran STNK online

    • Generate Kode Bayar
    • Pilih salah satu bank
    • Muncul cara pembayaran
    • Pembayaran selesai

    6. Penerbitan e-TBPKP

    • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
    • Daftar e-TBPKP dan klik “Lanjut”
    • Pilih e-TBPKP
    • Detail e-TBPKP akan muncul
    • Download dokumen tersebut.

    7. Penerbitan e-Pengesahan

    • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
    • Daftar e-pengesahan dan klik “Lanjut”
    • Pilih e-pengesahan
    • Detail e-pengesahan muncul.

    Demikian adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal.

    (dem)


    Mind your business Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.