Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Bukan Tunggu 56 Tahun, Ini Cara & Syarat Cairkan JHT Jamsoste
    Insight News

    Bukan Tunggu 56 Tahun, Ini Cara & Syarat Cairkan JHT Jamsoste

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 April 2022Updated:29 April 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah secara resmi mencabut beleid yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang sebelumnya baru diperbolehkan cair saat yang bersangkutan berumur 56 tahun.

    Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022, yang merupakan revisi Permenaker 2/2022.

    Pada pasal 21 B, mengatur “Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku”

    Dalam aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Selasa (28/4/2022), pemerintah masih mengatur JHT hanya boleh dibayarkan kepada pekerja jika mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

    Meski demikian, pemerintah tak lagi mensyaratkan JHT bisa cair saat memasuki usia 56 tahun. Adapun usia pensiun ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan mencapai usia 56 tahun.

    Adapun para pekerja yang dimaksud yang mencapai usia pensiun juga termasuk mereka yang berhenti bekerja karena alasan mengundurkan diri, terkena PHK, dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

    Untuk pekerja yang mengundurkan diri, mereka dapat meminta pencairan JHT secara tunai, dan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

    Bagi yang ingin mencairkan JHT, pemerintah pun mengatur sejumlah persyaratan. Mulai dari kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya, dan keterangan pengunduran diri atau PHK dari pemberi kerja tempat bekerja.

    Aturan Sebelumnya Menyebut Usia 56 Tahun

    Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid diundangkan pada 4 Februari 2022 yang sempat terbit.

    “Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis Pasal 3 beleid itu.

    [Dexpert.co.id]

    (roy/roy)


    High Technology Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.