Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Bukan PHK, Karyawan Dapat Bonus Usai XL-Smartfren Merger
    Insight News

    Bukan PHK, Karyawan Dapat Bonus Usai XL-Smartfren Merger

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa12 Desember 2024Updated:13 Desember 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Karyawan yang memilih ikut dalam perusahaan hasil merger XL dan Smartfren, XL Smart, ditawari bonus. Para pemegang saham telah menyetujui kebijakan terkait karyawan pasca.

    CEO Smartfren Andrijanto Muljono mengatakan policy terdiri dari leave and shift policy dan lose policy. Untuk leave and shift policy bertujuan untuk melakukan harmonisasi kedua perusahaan yang bergabung.

    “Nah, dengan adanya leave and shift ini kita akan menuju kepada harmonisasi di mana yang terbaik akan menjadi acuan. Nah, dengan demikian tentunya di dalam satu ya salah satu dari kita akan di-adjust kepada level yang terbaik,” jelasnya dalam konferensi pers terkait merger XL Axiata dan Smartfren di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Dengan kebijakan ini akan ada acuan terbaik yang digunakan kepada karyawan. Harapannya bisa menguntungkan bagi karyawan yang ikut dalam perusahaan baru.

    Terkait lose policy, perusahaan akan memberikan treatment yang baik untuk karyawan. Salah satunya joining bonus bagi mereka yang bergabung ke XL Smart.

    “Misalkan ada joining bonus waktu nanti review dari day 1 itu kita sudah sign, karyawan immediately dapat joining bonus,” ucap Andrijanto.

    Selain itu karyawan XL Smart juga akan diberikan bonus akhir tahun 2025 sebesar dua kali dari bonus normal sebelumnya. Ini didapatkan jika mereka memenuhi perfoma baik selama di perusahaan.

    “Lalu apabila mereka berkontribusi baik dengan performance yang baik dan memenuhi KPI, nanti di akhir tahun 2025 itu akan ada lagi yang namanya bonus prestasi yang jumlahnya 2x lipat daripada bonus prestasi yang normal yang berlaku,” kata dia.

    Jika terjadi duplikasi peran atau redudansi, dia mengatakan perusahaan akan memberikan jauh lebih tinggi dari aturan yang ada. Menurutnya semua itu menjadi komitmen pemegang saham untuk menjadi hak karyawan.

    “Kalau pun ya, sementara ini kita tidak memikirkan sebenarnya ada duplikasi peran atau redundansi itu kalau pun terjadi itu akan kita berikan jauh lebih tinggi daripada peraturan pemerintah,” jelasnya.

    “Untuk menjamin hak-hak karyawan bahkan memberikan lebih daripada yang menjadi kewajiban,” imbuh Andrijanto.

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Tugas Data Center Dukung Transformasi Digital RI Era Prabowo




    Next Article



    XL dan Smartfren Resmi Gabung, Ini Kata Bos Sinar Mas



    Mind your business Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.