Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Blokir iPhone Ilegal, Negara Cuan Rp 3,2 Triliun
    Insight News

    Blokir iPhone Ilegal, Negara Cuan Rp 3,2 Triliun

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa5 Juni 2023Updated:5 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) dipastikan masih berjalan lancar. Bahkan, pendapatan negara karena program ini tembus Rp 3,2 triliun.

    “Program pengendalian IMEI untuk HP itu sudah berjalan Alhamdulillah sudah berjalan dengan sangat baik. Saat ini pencapaian pendapatan bea masuk bea cukai 2022 melalui HP mencapai Rp 3,2 triliun,” kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail dalam Rapat dengan Komisi I DPR, Senin (5/6/2023).

    Dia menambahkan, “untuk 2023 ini sampai bulan April sudah mencapai Rp 2,7 triliun dari pendapatan HP pengendalian IMEI tersebut”


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Untuk sistemnya sendiri, Ismail mengatakan telah diserahkan pada Kementerian Perindustrian sejak 31 Desember 2021. Sementara itu, untuk Kominfo bertugas melakukan supervisi pelaksanaan operator.

    “Tanggal 31 Desember 2021, sistem IMEI sudah diserah terimakan ke Kementerian perindustrian. Seluruh pengendalian sistemnya ditangani oleh Kementerian perindustrian, dari Kementerian Kominfo melakukan supervisi pelaksanaan dari sisi operator. Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik”.

    Sebagai informasi, pelaksanaan pengendalian IMEI ini dilakukan per 2020 lalu. Aturan terkait hal tersebut ditandatangai oleh menteri dari tiga Kementerian sekaligus, yakni Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

    Program ini bertujuan untuk membasmi peredaran ponsel ilegal dan yang berasal dari black market di dalam negeri. Dengan cara ini membuat ponsel ilegal tak bisa lagi digunakan di Indonesia.

    Ponsel dengan IMEI tidak terdaftar tidak akan mendapatkan jaringan ponsel. Sebab operator seluler akan memutus jaringannya dan membuat HP tidak bisa lagi digunakan secara normal.

    (npb/npb)


    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.