Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Bikin Resah, Laporan Penagihan Pinjol Paling Banyak di 2021
    Insight News

    Bikin Resah, Laporan Penagihan Pinjol Paling Banyak di 2021

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 Februari 2022Updated:12 Februari 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kasus penagihan pinjaman online (pinjol) ternyata paling banyak dilaporkan konsumen tahun lalu. Laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyebutkan soal ada 63% pelaporan terkait penagihan.

    “Keluhan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, sepanjang 2021, 535 aduan konsumen 22,4% berasal dari pinjaman online. Keluhan biasa disampaikan cara penagihan paling mayoritas 63%,” jelas Henny Marliana, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam Seminar Edukasi Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat (11/2/2022).

    Sementara itu ada juga laporan terkait peringanan pembayaran, tidak meminjam namun ditagih, masalah administrasi, pembobolan, dan gagal bayar.

    Henny juga mengutip laporan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Terdapat 2.800 aduan konsumen terkait pinjol baik legal dan ilegal, termasuk juga mengenai cara penagihan hingga penyebaran data privasi.

    “Dari aduan yang disampaikan mayoritas terkait pinjol ilegal 68,8% dan 31,2% terkait pinjol legal. Permasalahan konsumen tidak hanya pinjol ilegal tapi juga pinjol legal,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan konsumen memiliki peraturan perundang-undangannya dalam UU Perlindungan Konsumen tahun 1999. Di sana juga tertera konsumen punya hak seperti mendapatkan keamanan dan kenyamanan serta informasi yang jelas.

    Namun di sisi lain konsumen juga punya kewajiban untuk membaca petunjuk prosedur pemakaian demi keamanan. Selain itu Henny mengingatkan hanya meminjam jika ada kebutuhan dan mampu mengembalikan pinjaman.

    “Kalau memang ada kebutuhan mendapatkan pinjaman online. Memang ada kebutuhan bukan sekedar pinjam di sisi lain tidak kemampuan (membayar),” jelas Henny.

    Henny mengakui jika masyarakat bisa mengakses jasa keuangan namun di sisi lain sangat minim informasi terkait hal tersebut. Misalnya masyarakat dinilai tidak mengerti risiko.

    “Tidak mengerti risiko, hanya melihat berapa imbalan dan dana yang didapatkannya,” ujar Henny.

    [Dexpert.co.id]

    (npb/npb)



    Innovation Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.