Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Benarkah Kementerian Kesehatan Wajibkan Pakai Masker Lagi?
    Inspiring You

    Benarkah Kementerian Kesehatan Wajibkan Pakai Masker Lagi?

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman29 Desember 2023Updated:29 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Beberapa waktu yang lalu, viral pesan di media sosial yang mengklaim bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) kembali mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru.

    Dalam pesan tersebut, Kemenkes RI disebut mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker di tempat umum yang tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga tempat yang menimbulkan kerumunan.

    “Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang,” tulis pesan tersebut.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Lantas, benarkah Kemenkes RI mewajibkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker?

    Mengutip dari laman resmi, Kemenkes RI menegaskan bahwa pesan yang disebarkan dan viral di media sosial tidak benar. Bahkan, Kemenkes RI tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker.

    “Beredar Postingan Hoaks Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia. Faktanya, Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker,” tulis Kemenkes RI, dikutip Jumat (29/12/2023).

    Dalam keterangan yang sama, Kemenkes RI mengatakan bahwa pihaknya hanya mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat sakit atau ketika berada di tempat umum yang berisiko penularan Covid-19. Anjuran ini juga berlaku bagi lansia dan penderita komorbid.

    “Selain itu, masyarakat diminta selalu mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19 dan lakukan vaksin Covid-19 hingga dosis booster,” tulis Kemenkes RI.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengimbau seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Imbauan ini muncul seiring dengan mulai meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air.

    “Kalau mau mudik keluar kota, terutama pakai angkutan umum yang padat, apalagi kalau kondisi lagi tidak enak badan, itu lebih baik kita pakai masker,” kata Budi, mengutip dari laman resmi Kemenkes RI.

    Secara keseluruhan, berdasarkan data Kemenkes hingga Kamis (28/12/2023), total jumlah kasus Covid-19 yang terkonfirmasi adalah 404 pasien, 456 orang dengan kasus sembuh, dan satu orang meninggal dunia.


    Artikel Selanjutnya


    Generasi Baby Boomers Lebih Kebal Cacar Monyet, Kok Bisa?

    (hsy/hsy)


    Selalu Semangat Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.