Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Beli Rumah Rp500 Juta Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
    Inspiring You

    Beli Rumah Rp500 Juta Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman5 Juni 2024Updated:5 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Memiliki rumah saat ini, bukanlah impian yang sulit diwujudkan. Bagaimana tidak, baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program pembelian rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan terkait KPR Rumah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.

    Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sendiri adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

    Adapun, jenis MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan meliputi pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan program pembiayaan renovasi rumah (PRP). Apa saja persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasannya.

    Syarat Mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan

    Untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal satu tahun.
    2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
    3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari peserta.
    4. Peserta aktif membayar iuran.
    5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
    6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

    “Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri,” tulis pasal 5 ayat 2 pada Permenaker tersebut.

    Peserta hanya bisa mengajukan manfaat KPR sebanyak satu kali selama kepesertaan aktif. Kemudian, besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak adalah sebesar Rp 500 juta.

    Adapun, seluruh penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dilakukan melalui bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS. Bank Penyalur nantinya akan memberikan fasilitas pembiayaan tersebut kepada perusahaan pembangun perumahan.

    Bank penyalur BPJS antara lain bank-bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah yang telah melakukan kerja sama.

    Prosedur Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan

    Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut merupakan prosedur mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan.
    1. Pengajuan kredit dan verifikasi awal melalui SLIK OJK.
    2. Mengirimkan permohonan kredit dan salinan kartu peserta/sertifikat.
    3. Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan.
    4. Realisasi pengajuan pinjaman.

    Kriteria KPR
    1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
    2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.
    3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
    4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

    (Sumber: CNBC.com )


    Ide Sukses Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.